Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres

Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres
link : Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres

Baca juga


    Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres

    Rinu Sandipu Pecandu Narkoba sipembunuh Wartawati Isterinya Sendiri
    Palu, infobreakingnews - Aparat Polres Palu menangkap Rinu Yohanes Sandipu, terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan Maria Jeane Agustiati, wartawati surat kabar Harian Palu Ekspes, istrinya sendiri, meninggal dunia.
    "Tersangka kami tangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita" kata Kapolres Palu AKBP Christ R. Pusung kepawa wartawan di Palu, Minggu.
    Saat dibekuk, kata Kapolres, tersangka sedang menunggu jemputan untuk pergi lagi menyembunyikan diri dari kejaran petugas.
    Setelah diringkus, tersangka digelandang ke Mapolres Poso dan kemudian dibawa ke Palu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Palu. Tersangka yang dikawal sejumlah personel Polres Palu tiba di Mapolres setempat Minggu siang sekitar pukul 13.00 Wita.
    Menurut Kapolres, pembunuhan itu dipicu oleh pertengkaran antara tersangka dan korban sejak Kamis (16/3) malam hingga Jumat pagi. Kemudian Jumat (17/3) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka meninggalkan rumah kost menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik korban.
    Kepada petugas, tersangka Rinu Yohanes mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga tidak sadarkan diri, lalu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke dinding.
    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
    Keterangan lain dari keluarga korban menyebutkan, Maria yang akrab dipanggil Manda oleh teman-teman jurnalis itu, ditemukan saudaranya pada Jumat sekitar pukul 13.00 Wita di kamar kontrakan mereka dalam keadaan tidak sadarkan diri. Ia lalu dibawa ke RSU Woodward, namun menurut keterangan tim medis, saat tiba di RSU, korban sudah meninggal dunia.
    Rencananya Jenazah Maria Jeane Agustiati akan diterbangkan ke Kabupaten Manggarai, NTT, pada hari ini, Senin (20/3) untuk dikebumikan di kampung halamannya. *** Fredrick.


    Demikianlah Artikel Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres

    Sekianlah artikel Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polisi Ringkus Pembunuh Wartawati Palu Ekspres dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/polisi-ringkus-pembunuh-wartawati-palu.html

    Related Posts :