Judul : Polres Lamsel Amankan 2 Kg Shabu, 225,5 Kg Ganja dan 48 Tersangka, Kapolda Beri Jempol
link : Polres Lamsel Amankan 2 Kg Shabu, 225,5 Kg Ganja dan 48 Tersangka, Kapolda Beri Jempol
Polres Lamsel Amankan 2 Kg Shabu, 225,5 Kg Ganja dan 48 Tersangka, Kapolda Beri Jempol
Kaliandanews.com - Satres Narkoba PolresLampung Selatan kembali menggagalkan pengiriman Narkotika golongan 1 melalui pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) untuk dikirim ke Pulau Jawa, masing-masing Shabu-Shabu seberat 2 kg dan 225,5 kg.Para tersangka Narkoa yang berhasil di ciduk Polres Lamsel |
Penangkapan berawal saat pihak kepolisian memeriksa mobil truk tronton bernopol BK 8673 CJ dengan yang dikendarai oleh Sam Suwir (51) warga Jl. Jati Krakatau Ujung Lk. 10 No. 68 Kelurahan Pulo Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan Jumari (40) warga Jl. Jati Krakatau Ujung Lk. 10 No. 70 Kelurahan Pulo Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pihak kepolisian menemukan sebanyak 2 kg shabu yang disimpan didalam dashboard depan kendaraan yang dikemudikan kedua pelaku.
Kedua pelaku recnananya akan membawa ganja tersebut dari sumatra Utara dengan tujuan daerah Serpong Tangerang, Banten.
Berikutnya pada 28 Februari 2017, Kali ini sebanyak 44 paket ganja seberat 44 kg diamankan oleh petugas di area pemeriksaan narkoba Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing Muhammad Asri (24) warga Dusun Lung Thok Desa Batee Linteung Babupaten Manyang Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dan Teuku Muhammad Irfan (33) warga dususn Ateuh Desa Jambo Mayang Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian yang berjaga di Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Nissan Extrail warna abu-abu dengan nopol B 1396 TFU yang dikendarai kedua pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pihak kepolisian menemukan 44 bungkus ganja seberat 44 kg yang disembunyikan di dinding pintu dan jok kendaraan tersebut.
Sedangkan pada tanggal 5 Maret Satres Narkoba Lamsel juga mengamankan 202 paket ganja dengan masing-masing berat 201,5 kg juga di Seaport Interdiction dari kendaraan pick up jenis L300 dengan nopol B 9958 NAJ yang dikendarai oleh Mukhtar Bin Sulaiman.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memodifikasi bak kendaraan tersebut agar barang haram tersebut dapat disimpan di bawahnya, namun pihak kepolisian yang jeli berhasil menemukan ganja tersebut untuk kemudian diamankan.
Dari 3 tangkapan tersebut, Polres Lamsel melakukan Investigasi lanjutan dan berhasil mengamankan total sebanyak 48 orang lainnya yang terlibat dalam 3 kasus tersebut.
Kapolda Lampung saat Press Release BB di Mapolres Lamsel. Jum'at (10/3/17) |
"Kita apresiasi kinerja Polres Lampung Selatan yang selalu berhasil mencegah pengiriman narkoba kepulau jawa melalui seaport." Ungkap Sudjarno kepada awak media, (10/03/17). (Kur)
Demikianlah Artikel Polres Lamsel Amankan 2 Kg Shabu, 225,5 Kg Ganja dan 48 Tersangka, Kapolda Beri Jempol
Sekianlah artikel Polres Lamsel Amankan 2 Kg Shabu, 225,5 Kg Ganja dan 48 Tersangka, Kapolda Beri Jempol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Lamsel Amankan 2 Kg Shabu, 225,5 Kg Ganja dan 48 Tersangka, Kapolda Beri Jempol dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/polres-lamsel-amankan-2-kg-shabu-2255.html