Judul : Sejumlah Pejabat Dibawah Ini Nyaris Terkena Stroke Akibat Kasus e-KTP
link : Sejumlah Pejabat Dibawah Ini Nyaris Terkena Stroke Akibat Kasus e-KTP
Sejumlah Pejabat Dibawah Ini Nyaris Terkena Stroke Akibat Kasus e-KTP
Suasna Persidangan Kasus e-KTP |
Jakarta, infobreakingnews - Tujuh tahun lamanya kasus mega korupsi e-KTP terpendam bahkan banyak mereka yang terlanjur pulas menikmati uang jahanam haram yaang membuat hingga kini banyak orang masih belum mendapatkan e-KTP karena menjadi bancakan korupsi sejumlah oknum pejabat yang bertopeng sok bersih.
Partai Golkar dan Partai Demokrat "untung besar" dari pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa perkara korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto disebutkan, pemberian uang kepada parpol dan sejumlah politisi untuk kepentingan anggaran e-KTP yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3), pemberian akan diberikan oleh saksi dari swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah pertemuan di ruang kerja terdakwa II Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemdagri akhir Februari 2011.
Jaksa Eva Yustiana menyebutkan, Partai Golkar dan Demokrat masing-masing mendapat Rp 150 miliar, PDI-P Rp 80 miliar, Marzuki Alie yang pada saat itu menjabat Ketua DPR Rp 20 miliar, Anas Urbaningrum selaku Ketua Umum Demokrat Rp 20 miliar, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR Rp 20 miliar, dan parpol-parpol lainnya sebesar Rp 80 miliar.
"Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh terdakwa II kepada terdakwa I (Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil). Atas laporan tersebut terdakwa I menyetujuinya," kata Eva.
Pemberian uang terus berlanjut. Pada Mei 2011, setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kemdagri, terdakwa Irman dimintai uang sebanyak US$ 100.000 oleh Chairuman Harahap melalui politisi Partai Hanura yang duduk di komisi II Miryam S Haryani untuk membiayai kunjungan kerja komisi II DPR ke beberapa daerah.
Permintaan dipenuhi setelah Sugiharto mendapatkan US$ 100.000 dari Achmad Fauzi selaku Direktur PT Quadra Solution anggota Konsorsium PNRI yang belakangan disetujui Mendagri Gamawan Fauzi Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.
"Selanjutnya terdakwa II memberikan uang tersebut kepada Miryam S Haryani," lanjut Eva.
Dalam dakwaan penuntut umum, tidak diuraikan secara rinci apakah pihak-pihak yang disebut menerima uang termasuk parpol-parpol benar-benar mendapatkan uang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan.
Namun demikian, dalam dakwaan digambarkan bagaimana pemerintah, DPR, serta pengusaha sudah membahas pembagian-pembagian uang dalam pelaksanaan proyek e-KTP dimulai dari tahap perencanaan (penganggaran).
Kedua terdakwa yang menyandang status pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor karena dianggap menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) berharap KPK tidak mundur mengusut perkara korupsi yang banyak melibatkan pihak-pihak yang belum menyandang status tersangka, kendati upaya pelemahan bahkan memecah konsenterasi KPK mungkin terjadi.
"Publik pastinya berharap kasus e-KTP ini dibongkar dengan terang-benderang sekaligus dengan jaminan dukungan dari KPK dari semua upaya pelemahan dan serangan balik," kata peneliti PSHK Miko S Ginting.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui potensi ancaman terhadap kedua terdakwa yang kini dilindungi LPSK sangat tinggi. Namun dirinya mengimbau bagi pihak-pihak yang mengetahui perkara e-KTP untuk tidak takut mengungkapkannya karena LPSK siap memberi perlindungan
Sampai dengan berita ini diturunkan, pantauan media dilapangan terindikasi kondisi berat trauma psikhis sejumlah orang yang disebutkan calon kuat tersangka KPK rentetan kasus ini, nyaris tak bisa tidur pulas, penuh gelisah bahkan rawan terserang stroke mendadak sangkin takutnya masuk penjara dan berpisah dengan ruang tidur dirumah yang sejuk ber AC dan anak bini.*** Mil.
Demikianlah Artikel Sejumlah Pejabat Dibawah Ini Nyaris Terkena Stroke Akibat Kasus e-KTP
Sekianlah artikel Sejumlah Pejabat Dibawah Ini Nyaris Terkena Stroke Akibat Kasus e-KTP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sejumlah Pejabat Dibawah Ini Nyaris Terkena Stroke Akibat Kasus e-KTP dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/sejumlah-pejabat-dibawah-ini-nyaris.html