Judul : Suami Istri Pengedar Narkoba Dibekuk
link : Suami Istri Pengedar Narkoba Dibekuk
Suami Istri Pengedar Narkoba Dibekuk
Lombok Tengah,sasambonews.com,- Polisi terus buru pelaku pemakaian dan pengedar Narkoba. Kali ini pasangan suami istri ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di dusun peras Desa Kidang pratim . Di back Up Team Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan 2 tersangka Pasangan suami istri yang di duga memiliki, menyimpan, menyalahgunakan narkotika jenis shabu dengan identitas NSP , 31 tahun alamat Sentalang dan istrinya MN 26 alamat dusun peras desa kidang
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 poket shabu , satu buah hp merek nokia, satu set alat hisap, 11 bh korek gas dan sekop
Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Ery Armunanto menceritakan kronologis penangkapan.
Pada hari rabu tangal 15 maret 2017 sekitar pukul 23.30 wita anggota opsnal sat narkoba polres Loteng mendapat info dari pelaku yang di tangkap sebelumnya di Truai AW dan di backup Opsnal Sat Reskrim melakukan penggerebekan rumah NASIP di dusun Peras desa Kidang. Pada saat penggrebekan polisi mengamankan barang bukti berupa korek alat isap lengkap dan selanjutnya kedua terduga tersangka dibawa ke sat narkoba Polres Loteng.
Setiba di ruang sat narkoba istri tersangka disuruh membuang 1 poket shabu tetapi anggota opsnal melihat dan langsung mengamankan barang bukti yang di buang di fentilasi kamar mandi.
Terhadap tersangka kata Ery di jerat dgn Pasal 112 ayat (1)Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dgn ancaman maksimal 12 Thn, minimal 4 tahun penjara. Am
Demikianlah Artikel Suami Istri Pengedar Narkoba Dibekuk
Anda sekarang membaca artikel Suami Istri Pengedar Narkoba Dibekuk dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/suami-istri-pengedar-narkoba-dibekuk.html