Judul : Terima Uang Korup E-KTP, Partai Politik Bisa Dibubarkan, Sah Secara Konstitusi...
link : Terima Uang Korup E-KTP, Partai Politik Bisa Dibubarkan, Sah Secara Konstitusi...
Terima Uang Korup E-KTP, Partai Politik Bisa Dibubarkan, Sah Secara Konstitusi...
Jakarta, Lensaberita.Net - Pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partai politik yang menerima suap atau hasil korupsi bisa dibubarkan dengan permohonan dari pemerintah, seusai Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi .Hal itu dikatakan oleh Yusril kepada Rimanews, siang ini, menanggapi mengalirnya dana korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah partai politik. Menurut Yusril, untuk membuktikan partai politik menerima suap atau hasil korupsi, KPK harus memulai dari pembuktian terlebih dulu terhadap Irman dan Sugiharto. Bila terbukti, selanjutnya KPK menindaklanjuti nama-nama yang terlibat dengan penyidikan terhadap parpol yang diduga menerima suap.
"Ini yang penting. Nanti kalau sudah dituntut partai politik itu ke pengadilan, dan terbukti menerima suap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke MK untuk supaya partai yang terbukti terima suap itu dibubarkan," kata Yusril.
Irman dan Sugiharto adalah dua mantan pejabat Kemendagri yang menjadi pesakitan kasus korupsi e-KTP sekitar Rp 2,3 triliun atau hampir separuh dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Dalam BAP dan dakwaan keduanya, tersebut bahwa dana korupsi e-KTP mengalir ke seluruh anggota Komisi II DPR-RI periode 2009-2014, ketua fraksi, anggota Banggar, partai politik dan sebagainya.
Menurut Yusril, banyak alasan untuk bisa membubarkan partai politik seperti, azaz, ideologi, partai politik melakukan kegiatan-kegiatan partai yang membahayakan dan bertentangan dengan UUD 1945. Tapi pembubarannya harus dimohonkan oleh pemerintah, dengan catatan apakah penerimaan suap e-KTP sudah cukup alasan untuk mengajukan permohonan ke MK untuk membubarkan partai politik atau tidak.
"Pertanyaannya, apakah mungkin pemerintah Jokowi akan mengajukan partai politik ke MK untuk dibubarkan sementara partainya (PDIP) sendiri disebut-sebut menerima suap. Ada enggak keinginan dan keberanian dari pemerintah sekarang untuk mengajukan pembubaran parpol yang diduga menerima suap," tanya mantan menteri Hukum dan HAM itu.
Yusril menjelaskan, untuk bisa membubarkan partai politik yang diduga menerima suap tentu akan membutuhkan waktu lama. Apalagi kasus suap e-KTP akan berlangsung lama.
"Prosesnya akan memakan waktu yang cukup panjang. Sebab kalau mengharapkan pemerintahan Jokowi membubarkan PDIP, kan enggak mungkin. Mungkin pemerintah baru yang bisa membubarkan parpol yang terbukti terima suap. Kalau pemerintah sekarang, tidak mungkin," pungkas Yusril. [src/trc/rimanews]
Demikianlah Artikel Terima Uang Korup E-KTP, Partai Politik Bisa Dibubarkan, Sah Secara Konstitusi...
Sekianlah artikel Terima Uang Korup E-KTP, Partai Politik Bisa Dibubarkan, Sah Secara Konstitusi... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terima Uang Korup E-KTP, Partai Politik Bisa Dibubarkan, Sah Secara Konstitusi... dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/terima-uang-korup-e-ktp-partai-politik.html