BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah

BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah
link : BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah

Baca juga


    BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah

    Kalianda, KaliandaNews – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Pembinaan Teknis Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah  di Aula Hotel Kalianda, Rabu (19/04/17).

    Dalam kegiatan tersebut, perwakilan seluruh Instansi yang ada di Kalianda diberikan pengetahuan tentang tata cara pencegahan peredaran narkotika khususnya dilingkup Instansi pemerintahan.

    Plt. Kepala BNNK Lamsel, Hipni, S. IP, MH menerangkan dilakukannya sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan implementasi pembangunan berwawasan anti narkoba dan untuk meningkatkan kontribusi nyata lembaga pemerintah daerah dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.

    "Selain memberikan wawasan tentang bahaya narkoba. Kami juga ingin mengajak seluruh Instansi yang ada agar dapat bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Karena itu bukan hanya tugas BNN akan tetapi tugas bersama tidak terlebih Instansi Pemerintah." Terang Hipni kepada KaliandaNews.com.

    Menurutnya, instansi di Lamsel memang harus ikut berperan dalam mensosislisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di  Lampung Selatan.

    "Karena dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2013 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika sudah jelas tugas memberantas narkoba bukan hanya BNN, akan tetapi Bupati atau Walikota serta SKPD wajib memfasilitasi segala kegiatan dalam  memerangi narkoba." Papar pria kelahiran 1963 tersebut.

    Diharapkan, setelah kegiatan sosialisai tersebut BNNK dan Instansi pemerintah dapat bersinergi untu  menekan peredaran narkoba khususnya di Lampung Selatan. "Indonesia akan kehilangan generasi bangsa jika kita tidak bersinergi memberantas narkoba secara bersama-sama." Ungkapnya.

    Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri o penyuluh dari BNN Provinsi Fhata Z'af Al'Ali. Ia menerangkan selain kepada Instansi pemerintah kegiatan sosialisasi seperti ini juga akan terus dilakukan baik di instansi swasta, masyarakat dan juga pelajar.

    "Karena tujuan kita memberikan edukasi kesemua kalangan agar semua tahu dan faham bahaya narkoba." Kata Fhata. (Kur)



    Demikianlah Artikel BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah

    Sekianlah artikel BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel BNN Lampung Selatan: Kepala Daerah Wajib Memfasilitasi Pencegahan Narkoba di Daerah dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/04/bnn-lampung-selatan-kepala-daerah-wajib.html

    Related Posts :