Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim
link : Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

Baca juga


Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

BeritaHangat5 - Walau Kementerian Perhubungan menunda sementara permenhub soal taksi online, tapi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menerbitkan peraturan daerah terkait hal tersebut.

Berbeda dengan aturan permenhub, aturan yg dikeluarkan, Soekarwo ternyata jauh lebih ketat mengatur tentang taksi online.

Setidaknya ada sembilan syarat dari Gubernur Jawa Timur untuk para taksi online. Apa saja syaratnya?

1. Tarih bawah Rp. 3.450/KM
2. STNK boleh a/n pribadi
3. STNK didaftarkan ke badan usaha
4. Maks 4.445 kendaraan perhari
5. Maks usia mobil 10 tahun
6. Mobil ditempel sticker
7. Tidak boleh jemput penumpang di tempat umum & pinggir jalan
8. Penyedia aplikasi harus izin gubernur
9. kantor cabang di tiap provinsi

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Demikianlah Artikel Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim

Sekianlah artikel Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini 9 Syarat Taksi Online Dari Gubernur Jatim dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/04/ini-9-syarat-taksi-online-dari-gubernur.html