Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui

Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui
link : Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui

Baca juga


    Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui

    BERITAPNS.COM--Assalamualaikum wr..wb
    Salam sejahtera buat kita semua.

    Berita mengenai akan adanya pensiun dini  bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun mungkin sudah sobat semua ketahui. Pada kesempatan kali ini kami akan memeberitahukan kepada sobat Berita PNS semua mengenai mekanisme pengurangan PNS berdasarkan Aturan baru.


    Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut terdapat dalam PP Nomer 11 Tahun 2017.
    Dikutip Liputan6.com dari PP tersebut, ‎salah satu poin yang diatur adalah mengenai pelaksanaan rasionalisasi PNS.
    Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).
    Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.
    Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    "Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
    PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
    Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.
    "PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini.
    Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:
    a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
    b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
    c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
    Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
    a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
    b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

    Sumber:liputan6.com

    Demikian informasi mengenai Mekanisme pengurangan PNS berdasarkan aturan baru pada Manajemen PNS.


    Demikianlah Artikel Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui

    Sekianlah artikel Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ini Mekanisme Pengurangan Jumlah PNS Berdasarkan Aturan Baru Yang Perlu PNS Ketahui dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/04/ini-mekanisme-pengurangan-jumlah-pns.html

    Related Posts :