Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih

Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih
link : Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih

Baca juga


    Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih

    Bentuk C 6 Yang diduga suka salah tulis
    Jakarta, Info Breaking News - Komisioner KPU DKI Jakarta bidang pemutakhiran data pemilih, M Sidik memastikan warga yang telah mendapatkan formulir C-6 tetap bisa menggunakan hak pilih, meski nomor induk kependudukan (NIK) yang tertulis di formulir tersebut berbeda dengan NIK pada kartu tanda penduduk (KTP).
    Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan SP, Selasa (18/4), terkait temuan di lapangan tentang penulisan NIK yang berbeda di formulir C-6 dengan yang tercantum pada KTP.
    Sidik menduga hal itu hanya merupakan kesalahan tulis atau human error.
    "Kalau sudah dapat C-6 warga tentu tidak masalah lagi ikut memilih. Nama-nama mereka sudah ada di KPPS. Bisa jadi hal itu (perbedaan NIK, Red) terjadi karena kesalahan satu angka yang salah tulis atau human error, jadi bisa terlompati," katanya.
    Sidik memastikan hak memilih dari warga Jakarta dengan NIK yang berbeda pada formulir C-6 dan KTP tidak akan hilang.
    "Bisa diperbaiki saja sama orangnya. Saat ke TPS, karena KPPS akan meminta menunjukkan KTP juga. Jadi enggak masalah, karena kalau sudah dapat C-6 pasti sudah ikut memilih," katanya.
    Sementara pemilih yang terdaftar dengan surat keterangan (suket) karena namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), wajib menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
    "Makanya suket tetap dikeluarkan. Sudah ada kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan pasangan dua calon. Tentunya nama-nama yang terdaftar di suket dipajang di TPS," katanya.*** Ira Maya.


    Demikianlah Artikel Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih

    Sekianlah artikel Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Jika NIK Berbeda di C 6 Dipastikan Warga Tetap Bisa Mmemilih dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/04/jika-nik-berbeda-di-c-6-dipastikan.html

    Related Posts :