Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro
link : Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro

Baca juga


    Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro

    Penulis : Roby
    Senin, 17 April 2017

    Probolinggo,kraksaan-online.com Ratusan butir pil Dextro, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Besuk pada Minggu (16/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penangkapan terhadap pelaku digelar aparat Polsek Besuk setelah adanya laporan masyarakat adanya aktifitas pelaku yang mengedarkan obat terlarang tersebut sebelumnya. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat, petugas lalu melakukan penangkapan.

    Kapolsek Besuk AKP Dugel membenarkan penangkapan terhadap AK alias SB (39), warga Desa Alas Nyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pemeriksiaan secara intensif di Polsek Besuk.

    "Pelaku pengedar sudah kami amankan di Mapolsek Besuk dan masih dalam tahap pemeriksaan".  Ungkapnya.

    Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 poket Pil Dextro yang berjumlah 231 butir, uang tunai sebesar Rp 664 ribu dan satu buah HP merk Polytron berwarna putih.

    //


    Demikianlah Artikel Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro

    Sekianlah artikel Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Pil Dextro dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/04/lagi-polisi-tangkap-pengedar-pil-dextro.html

    Related Posts :