Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja

Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja
link : Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja

Baca juga


    Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja

    Tangerang, info breakingnews news - Setelah sebelumnya sempat gugatan tidak diterima alias (NO) oleh Pengadilan Negeri Tangerang, kini Ahli waris almarhum Md Ali Mursyad kembali menggugat Pemkab Tangerang, lahan seluas 1.920 meter persegi yang ditempati SDN Balaraja 1 diklaim miliknya.
    Kasus ini sudah memasuki tahap peninjauaan lapangan dan Kasusnya akan segera di sidangkan.

    Warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Dahlan yang merupakan ahli Waris almarhum Ali Mursyad mengklaim tanah itu atas dasar gambar isian ruang induk kepemilikan (girik) dengan Nomor 96 dan terdaftar di C Desa No 1215 atas nama Md Ali Mursyad.
    Atas Dasar kepemilikan dokumen tersebut, melalui kuasa hukumnya Muhamad Idris & Partners, Yusup kemudian melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2015 lalu, namun gugatan tersebut ditolak lantaran pengadilan memutuskan Niet Ontvankelijk (NO). Kini yusup berjuang kembali dengan melakukan gugatan kedua, kemudian hakim kembali melakukan pemeriksaan lapangan.

    Kuasa hukum penggugat Muhamad Idris menuturkan, dirinya optimis akan memenangkan sidang gugatan perdata kedua kali ini. Karena berdasarkan dokumen yang dimiliki Yusup, tanah seluas 1.920 meter persegi ini terdaftar di C desa atas nama Md Ali Mursyad No 1215. Sedangkan bukti kedua adalah Ipeda (iuran pembayaran daerah) yang dikeluarkan pada tahun 1976 atas nama Md Ali Mursyad dan bukti ketiga adalah peta rincik tahun 1941. Dalam rincikan dijelaskan satu blok tanah, ada tanah Rabenah No 96 dengan luas 1.920M2.

    "Kami tidak akan mengganggu aktifitas belajar dan mengajar, yang penting pemerintah bisa membayar hak ahli waris sesuai dengan bukti dokumen yang dimiliki," ujarnya.
    Muhamad Idris mengingatkan kepada kuasa hukum tergugat untuk konsisten. Saat persidangan beberapa waktu lalu dia mengklaim bahwa SDN Balaraja 1 menempati Blok nyelap persil 106. Namun kenapa sekarang dia mengatakan bahwa SDN Balaraja 1 milik Yap Keng San yang dihibahkan.

    "Jangan membuat opini yang berbeda dengan fakta persidangan. Karena tanah milik Yap Keng San itu beda lokasinya di bukukan di Desa Talagasari menjadi C 1815 dan disertifikatkan pada tahun 1993 dengan SHM 00135 dengan luas 7.150," tandasnya. . ***Johanda Sianturi.


    Demikianlah Artikel Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja

    Sekianlah artikel Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pemkab Tangerang Di Gugat Ahli Waris Lahan SDN 1 Balaraja dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/04/pemkab-tangerang-di-gugat-ahli-waris.html

    Related Posts :