Judul : Terkait Harga Ganti Rugi Tanah MRT, Pemprov DKI Tunggu Putusan Pengadilan
link : Terkait Harga Ganti Rugi Tanah MRT, Pemprov DKI Tunggu Putusan Pengadilan
Terkait Harga Ganti Rugi Tanah MRT, Pemprov DKI Tunggu Putusan Pengadilan
Hartono Tanuwidjaja, SH MH MSi |
Apalagi selama ini justru proyek MRT itu dinilai terlambat pengerjaannya akibat kendala pembebasan lahan milik sejumlah warga yang minta pemerintah membayar ganti rugi hingga Rp150 juta per meter tersebut.
Kepala Bagian Penataan Kota dan lingkungan hidup Pemkot Jaksel, Bambang Eko Prabowo, mengatakan, masih ada 26 bidang lahan yang belum dibebaskan untuk proyek ini. Sebagian besar pemilik tanah sebenarnya setuju melepas lahan mereka, tapi enam di antara mereka menolak harga yang ditawarkan pemerintah.
"Harusnya Februari sudah selesai, namun kita serahkan proses tersebut dan kami akan siap menjalankan putusan Pengadilan nanti ," kata Bambang kepada infobreakingnews.com, Selasa 4 April 2017.
Lokasi bidang tanah yang belum dibebaskan berada di sepanjang Jalan Raya Fatmawati, Cipete hingga Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Tim apresial sudah menetapkan harga paling mahal Rp50 juta per meter. Namun, pemilik lahan meminta kenaikan harga hingga Rp150 juta per meter.
"Ada yang mematok Rp100 juta hingga Rp150 juta per meter. Mereka mengaku harga tersebut berdasarkan aspek perhitungan kerugian yang didapat," ujar Bambang.
Sebelumnya melalui sejumlah media nasional, advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi, yang merupakan kuasa hukum para pemilik tanah yang meminta ganti rugi Rp 150 juta per meter itu telah melakukan pemberitahuan peringatan kepada pihak Pemprop DKI Jakarta, dan Hartono secara tegas memberikan 12 item peringatan hak dan kewajiban secara hukum Klien nya untuk bisa disikapi oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, Hikmat, mengatakan, di lahan itu masih berdiri bangunan seperti toko. Pihaknya memaksimalkan waktu yang ada dengan membangun jalur yang tanahnya sudah dibebaskan.
Hikmat mengatakan, lahan yang harus dibebaskan sampai 2016 sebanyak 483 bidang dengan luas 133.703 meter per segi. Namun, ada 26 bidang tanah yang belum bisa dibebaskan dan telah masuk proses persidangan di pengadilan, oleh karena itu pihak pemerintah DKI Jakarta akan melaksanakan apapun putusan pihak pengadilan.*** Mil.
Demikianlah Artikel Terkait Harga Ganti Rugi Tanah MRT, Pemprov DKI Tunggu Putusan Pengadilan
Sekianlah artikel Terkait Harga Ganti Rugi Tanah MRT, Pemprov DKI Tunggu Putusan Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terkait Harga Ganti Rugi Tanah MRT, Pemprov DKI Tunggu Putusan Pengadilan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/04/terkait-harga-ganti-rugi-tanah-mrt.html