"Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok

"Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok
link : "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok

Baca juga


    "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok

    PERAWANGPOS -- Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ) atas kesalahannya menista Alquran saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

    Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil. "Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

    Meski Ahok tengah berencana mengajukan banding, pihak Kemendagri tetap melakukan pengkajian sejumlah peraturan dan undang-undang terkait status nya sebagai Gubernur DKI.

    "Nanti satu jam lagi akan diumumkan," kata Tjahjo.

    Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
    "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

    Sumber: Detik



    Demikianlah Artikel "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok

    Sekianlah artikel "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel "Dua Tahun Penjara Untuk Ahok". Kemendagri Lakukan Langkah-langkah Mengenai Status Ahok dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/05/dua-tahun-penjara-untuk-ahok-kemendagri.html

    Related Posts :