LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal

LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal
link : LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal

Baca juga


    LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal

    BERITA MALUKU. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Gerakan Kemanusian Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (LKBH - GEMA ICMI) Maluku Utara meminta agar pelaku pemerkosa anak kandung berinisial MS (36) dihukum setimpal dengan perbuatannya.

    Ketua LKBH-Gema ICMI Maluku Utara, Sarman Saroden, di Ternate, Rabu (10/5/2017) mengatakan, kasus pemerkosaan dengan tersangka MH harus diberi hukuman maksimal agar ada efek jera bagi oknum pelaku lainnya.

    Tersangka MS sendiri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pelaku dijerat dengan KHUPidana dan UU perlindungan anak.

    Pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014, bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Dia menyatakan, pada dasarnya, pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung diatur dalam Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, orang dewasa sudah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, tetapi sudah kawin atau pernah kawin dan merujuk penjelasan Pasal 289 KUHP, maka segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

    "Di sini termasuk bersetubuh.Namun, dalam undang-undang disebutkan tersendiri. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak yang belum berumur 15 tahun," kata Sarman.

    Menurutnya, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan MS terhadap anak kandungnya sejak 2012 . Korban saat itu masih duduk di bangku kelas 5 SD dengan usia sembilan dan berlanjut hingga korban dikelas 1 SMA.

    Perbuatan bejat ini baru terbongkar setelah salah satu keluarga memberitahukan ibu korban, selanjutnya melaporkan ke Polres Ternate, pada Minggu (7/5) pukul 23.15 wit.

    Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar mengemukakan, kasus ini sudah ditangani dan korban masih dimintai keterangan, sedangkan pelakunya telah ditahan.


    Demikianlah Artikel LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal

    Sekianlah artikel LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel LKBH Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Setimpal dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/05/lkbh-minta-pemerkosa-anak-kandung.html

    Related Posts :