Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur

Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur
link : Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur

Baca juga


    Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur

    GRESIK, (metropantura.com) - Usai mendengarkan keterangan Saksi, pada sidang agenda menghadirkan saksi dari korban RL (6 th saat itu-red), Suwarlin alias Mbah Lin (71 th), Terdakwa Pencabulan anak di bawah umur, Warga Desa Cangkir Rt. 19 Rw. 06 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, terlihat pucat. Kamis (4/5/2017) Pukul 16.00 Wib.

    Kakek yang terbilang sudah memasuki usia senja ini harus menduduki kursi pesakitan pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Gresik. Didampingi kuasa hukum Posbakum Albana, Rizal, Mbah Lin memasuki ruangan sidang. Beserta perangkat sidang seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim ketua dan Hakim anggota. Sidang berjalan tertutup.

    Saat digiring ke ruang persidangan, terdakwa Mbah Lin menggunakan baju tahanan lengkap dengan kopiah hitam. Ditemui sebelum sidang, kuasa hukum terdakwa mengatakan, persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi dari korban. "Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari korban," Kata Rizal.

    Namun dalam memberikan keterangan saksi, pihak korban enggan berkomentar banyak dengan wartawan, kemudian beranjak pergi. "Sidang hari ini hanya sebatas keterangan saksi, Sementara, minggu depan barulah mendengarkan sidang tuntutan atas terdakwa," tegas Riza

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2012. Terdakwa ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korba. Dalam laporan tersebut, satu anak perempuannya menjadi korban pelecehan seksual. Bersamaan dengan itu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

    Akibat perbuatan terdakwa, kelamin korban mengalami gangguan yang disebabkan persentuhan benda tumpul sesuai visum et repertum nomor 353/1397/437.76/2016 yang dibuat dan ditandatanganai oleh Dokter Ach Madi, Sp.OG, Doter pemeriksa pada rumah sakit umum daerah Ipnu Sina Kabupaten Gresim pada tanggal 10 November 2016.

    Atas pebutanya, terdakwa di ancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.




    Redaktur : Mochamad S
    Reporter  : Yudi Handoyo


    Demikianlah Artikel Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur

    Sekianlah artikel Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/05/mbah-lin-kakek-umur-71-tahun-cabuli.html

    Related Posts :