Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli

Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli
link : Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli

Baca juga


    Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli

    Bangunan
    Gunungsitoli,- Bangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Gunungsitoli milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias diduga didirikan tanpa mengantongi izin Pemanfaatan Ruang (IPR) di wilayah Kota Gunungsitoli tepatnya disamping Kantor Dinas Sosial Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli.

    Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu kepada wartanias.com, Selasa (23/05/2017).

    "Jelas sekali. Bangunan RSUD itu didirikan oleh Bupati Nias tanpa izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli,"katanya.

    Ia menduga, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli selaku pimpinan Daerah Kabupaten Nias telah mengakangi peraturan yang ada di Pemko Gunungsitoli.

    "Hal ini sudah seperti menyepelekan Pemko Gunungsitoli saja. Untuk itu saya minta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menghentikan pembangunan RSUD tersebut secepatnya,"ujarnya.

    Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) menurut Imanuel adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

    "IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon atau diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. IPR juga diberikan oleh Wali Kota Gunungsitoli atau pejabat yang ditunjuk,"jelasnya.

    Sementara pihak Direktur RSUD Gunungsitoli Pemkab Nias Yulianus Dawolo ketika dikonfirmasi mengaku seluruh izin tersebut telah dikantongi sehingga pihaknya berani melaksnakan pembangunan RSUD yang bernilai Puluhan Miliar rupiah tersebut.

    "Izinnya sudah ada. Saya barusan ketemu Pak Wakil Wali Kota. Barusan saja saya dari kantornya,"kata Yulianus Dawolò singkat di halaman kantor Wali Kota Gunungsitoli.

    Sementara Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menurut dia sedang dalam proses pengurusan.

    "Kalau izin itu sedang diurus,"sahutnya sambil berlalu. (Budi Gea)


    Demikianlah Artikel Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli

    Sekianlah artikel Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pemkab Nias Diduga 'Nekat' Dirikan Bangunan Tanpa Izin Di Kota Gunungsitoli dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/05/pemkab-nias-diduga-nekat-dirikan.html

    Related Posts :