Judul : Revisi UU Terorisme Lamban, Setengah Dosa Bom Teror Seharusnya Ditanggung DPR
link : Revisi UU Terorisme Lamban, Setengah Dosa Bom Teror Seharusnya Ditanggung DPR
Revisi UU Terorisme Lamban, Setengah Dosa Bom Teror Seharusnya Ditanggung DPR
SBOBET Indonesia - Menyikapi teror bom di Kampung Melayu tiga hari yang lalu, lucu bila ada segelintir anggota DPR yang mengeluh terhadap kinerja Kepolisian dan Badan Intelegensi Nasional (BIN).
Elit politik seperti Desmond J. Mahesa dan Fadli Zon dari Gerindra misalnya, mereka berseloroh bahwa seharusnya aparat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat mencegah terjadinya teror bom tersebut. Berikut ini saya kutip pernyataan para "yang mulia" ini di beberapa media massa.
=======================
Republika
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Djunaidi Mahesa mempertanyakan kinerja kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan pencegahan dini aksi terorisme. Hal ini terkait bom yang terjadi di Kampung Melayu, Rabu (24/5), malam.
"Apa kerjamu BNPT? Begitukan. Seharusnya BNPT ini bisa jelaskan, dari mana pelakunya, terinspeksi atau tidak terinspeksi," kata Desmond saat dihubungi Republika, Jumat (26/5).
Desmond menyesalkan atas kembali meledaknya bom di Kampung Melayu. "Berarti ini kecolongan kembali kan. Dulu kasus bom Thamrin, BNPT harus bisa jawab," kata dia.
========================
Majalah Mandiri
Fadli menegaskan kasus bom Kampung Melayu seharusnya bisa dicegah oleh aparat kepolisian dan maupun intelijen. Selama ini, kata dia, aparat justru fokus di luar hal-hal pencegahan terorisme.
"Satu hal yang bisa dilakukan suatu upaya untuk mencegah, mengingat kalau memang ini dilakukan oleh jaringan yang memang sudah ada, kan bisa ditelusuri. Kadang-kadang hal seperti ini bisa menjadi kecolongan karena fokus mungkin kepada hal-hal di luar kebutuhan untuk mencegah terorisme," jelas Fadli.
========================
DPR Lamban Bekerja, Namun Cepat dalam Berbicara
Seharusnya DPR lebih banyak berkaca. Jangan "kuman di seberang lautan kelihatan, tetapi kotoran di depan hidung saja tidak bisa menyadarkan". Revisi UU Terorisme sudah lama tak kunjung rampung. Padahal sudah satu tahun lebih Panitia Khusus (Pansus) disahkan, tepatnya pada 12 April 2016[1].
Sedangkan sekarang sebentar lagi kita akan memasuki bulan Juni, "sudah 1 tahun lebih 2 bulan yang mulia". Sungguh, cepat sekali kinerja DPR kita ini. DPR tidak peka bahwa kinerja mereka yang berleha-leha mengakibatkan masyarakat dan aparat harus tahan untuk meregang nyawa.
Selama ini, yang menyebabkan Polri kesulitan dalam mencegah dan menindak aktor-aktor teror potensial adalah justru karena payung hukum kita masih lemah. Regulasi hukum kita termasuk usang (out of date) di dalam mengikuti perkembangan pertumbuhan terorisme global maupun nasional.
Masa pada tahun 2017, satu-satunya UU Terorisme kita masih mengacu pada Perpu No. 1 Tahun 2002 yang dijadikan UU No. 15 pada tahun selanjutnya.
Bayangkan, 15 tahun sudah, dan hingga sekarang belum ada produk revisi yang jadi untuk memperkuat koridor hukum kita. Tanpa jangkauan hukum yang cukup, ya aparat kita mana bisa bergerak dengan lebih leluasa?
Contohnya saja seperti apa yang diungkapkan oleh mantan Kepala BNPT, Ansyaad Mbai. Beliau mengungkapkan bahwa Indonesia sering mendapatkan kiriman "paket" dari Malaysia, dan isi paketnya adalah orang. Beliau menuturkan bahwa Malaysia sering melakukan deportasi terhadap WNI yang kedapatan akan/sudah bergabung dengan ISIS di Suriah. Hukum di Malaysia tegas terhadap oknum-oknum yang berpotensi menjadi radikal.
Ironisnya, kata beliau, begitu orang-orang yang dideportasi itu tiba kembali ke Indonesia, mereka dilepas karena aparat kita tidak memiliki instrumen hukum yang dapat dipakai untuk menjerat mereka. Ini kan amat sangat lucu.
Kita sudah dapat orang-orangnya, mereka sudah ditangkapi, tapi hanya karena regulasi yang mengatur soal potensi terorisme ini belum ada (yang di mana adalah tugas DPR untuk membuatnya), akhirnya mereka harus dilepas lagi. Sampai pada titik ini, sungguh sesungguh-sungguhnya oknum DPR yang hanya bisa mempertanyakan kinerja BNPT itu makhluk apa sebenarnya?
AFILIASI :
Demikianlah Artikel Revisi UU Terorisme Lamban, Setengah Dosa Bom Teror Seharusnya Ditanggung DPR
Sekianlah artikel Revisi UU Terorisme Lamban, Setengah Dosa Bom Teror Seharusnya Ditanggung DPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Revisi UU Terorisme Lamban, Setengah Dosa Bom Teror Seharusnya Ditanggung DPR dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/05/revisi-uu-terorisme-lamban-setengah.html