Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI

Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI
link : Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI

Baca juga


    Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI



    SBOBET Indonesia - Suasana hati Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diliputi kegembiraan. Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI

    Sang putri, Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah permohonannya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.

    Nadine mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.

    Dengan didampingi sang ibu yang terkenal suka menenggelamkan kapal pencuri ikan, pengucapan janji setia tersebut berlangsung dengan lancar. Nadine dengan mantap mengucapkan janji setia kepada Tanah Air.

    Permohonan Nadine untuk menjadi WNI telah dikabulkan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017, yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Keputusan Presiden itu kemudian dituangkan dalam bentuk petikan.

    Setneg pun menyerahkan petikan itu kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili Pemohon WNI, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.
    Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua warga negara asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

    Selain itu, dalam Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas Pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan presiden dikirim kepada pemohon, maka keputusan presiden ini batal demi hukum.

    Dengan demikian, Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.






    AFILIASI :
    #Bolahero , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )



    Demikianlah Artikel Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI

    Sekianlah artikel Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dikabulkan Jokowi, Akhirnya Putri Menteri Susi Resmi Jadi WNI dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/06/dikabulkan-jokowi-akhirnya-putri.html

    Related Posts :