Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang

Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang
link : Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang

Baca juga


    Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang

    BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon memulangkan seorang warga negara asal Jepang, Akira Morishita (67) dengan menumpangi jasa penerbangan Lion Air dari Bandara Internasional Pattimura di Laha.

    "Kami telah memulangkan yang bersangkutan Rabu (21/6) pagi menuju Surabaya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Rabu.

    Warga Jepang itu dipulangkan ke Jepang melalui Surabaya yang nantinya ransit di Singapura.

    Mas Hadi mengatakan, Akira menanggung sendiri biaya pemulangannya ke Jepang.

    Jadi tidak seperti Warga Negara Asing (WNA) yang biasanya difasilitasi IOM.

    Karena biayanya ditanggung sendiri, maka Akira meminta pemulangannya melalui Surabaya - Singapura - Jepang.

    Mas mengemukakan, Akira ditahan kantor Imigrasi Kelas I Ambon akibat surat ijin tinggal sudah habis masa berlaku (over stay).

    Akira sebelum ditahan di Ambon akibat masalah dokumen, ternyata paspornya telah disita kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur..

    Sebelumnya bersangkutan ditahan kantor Imigrasi Malang.Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, makanya dikembalikan ke Ambon sebagai tempat kerjanya di salah satu perusahaan perikanan.

    "Pengembalian ke Ambon dengan tujuan mengurus rekomendasi dari perusaan tempat kerjanya yang ternyata tidak dilakukan," ujar Mas.

    Padahal, bila ada rekomendasi dan Akira kembali ke Jepang, maka tidak masuk dalam daftar cekal.

    Namun, selama dua tahun berada di Ambon, ternyata perusahan tempat kerjanya tidak mengeluarkan rekomendasi bagi yang bersangkutan.

    Dengan demikian yang bersangkutan ditahan Imigrasi Ambon pada 7 Juni 2017 berdasarkan laporan masyarakat.

    Selain itu, ada juga informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang mendatangi kantor Imigrasi Ambon untuk menanyakan pemeriksaan lanjutan terhadapnya karena harus melapor kembali ke kantor Imigrasi Malang pada 3 Maret 2017 karena paspornya masih ditahan di sana.

    "Jadi ketika kantor Imigrasi Ambon menerima laporan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, maka tim melakukan penahanan terhadap Akira," tandas Mas.


    Demikianlah Artikel Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang

    Sekianlah artikel Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Imigrasi Ambon Pulangkan WNA Asal Jepang dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/06/imigrasi-ambon-pulangkan-wna-asal-jepang.html

    Related Posts :