Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses

Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses
link : Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses

Baca juga


    Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses

    BERITA MALUKU. Izin yang diajukan kejaksaan untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipiera yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BPS) tahun ajaran 2009 - 2010 telah diproses.

    Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far - Far dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017) mengatakan, sudah memproses surat izin yang diajukan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff.

    "Kami telah membuat telaah hukum, selanjutnya Gubernur Said yang menandatanganinya sesuai kewenangan," ujarnya.

    Gubernur berkewenangan menerbitkan izin sesuai kewenangannya karena status tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD MBD.

    "Sudah pasti diizinkan menindaklanjuti permohonan dari Kejati Maluku agar tersangka bisa diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang merugikan negara," tandas Hendrik.

    Sebelumnya, Kepala kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tual di Wonreli, Kabupaten MBD, Hendrik Silety mengemukakan, penetapan Hermanus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejati Maluku di Ambon sejak 24 Mei 2017.

    Hermanus adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten MTB dan dipercayakan mengelola dana BOS tahun ajaran 2009 hingga 2010.

    Bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD dari salah satu partai politik (Parpol).

    Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

    Total kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

    Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tegas Hendrik.


    Demikianlah Artikel Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses

    Sekianlah artikel Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/06/izin-pemeriksaan-wakil-ketua-dprd-mbd.html

    Related Posts :