Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran

Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran
link : Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran

Baca juga


    Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran

    Klik Disini : www.sjonews.com

    BANDUNG - Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur tentang boleh tidaknya kendaraan dinas digunakan mudik. Beberapa instansi pemerintahan dengan tegas melarang penggunaan randis untuk mudik lebaran.

    Begitupun dengan Institusi militer, Komando Garnisun Tetap II/Bandung sebagai kepanjangan tangan Panglima TNI di Jawa Barat menegaskan kepada personil Kogartap II/Bandung untuk tidak menggunakan kendaraan plat merah untuk pulang kampung.

    "Soal penggunaan kendaraan. Sudah berlaku bahwa kendaraan dinas itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya, ialah mudik lebaran malahan sekarang dipertegas oleh surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi bahwa kendaraan dinas untuk ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi diantaranya ialah mudik lebaran" Tegas Kasgartap II/Bandung Marsma TNI Taspin Hasan S.AP, M.Si kepada SJONews.com, Rabu (14/6) sore di Makogartap II/Bandung, Jalan Nias.

    Pihaknya juga sudah mengimbau kepada personil di lingkungannya agar mentaati aturan sesuai edaran tersebut.

    "Kendaraan dinas untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi itu saja" Kata Jenderal Bintang Satu itu.

    Meski berbeda, pada tahun sebelumnya, Institusi maupun Instansi sipil membolehkan kendaraan pengangkut massal untuk digunakan mudik. Namun, dengan edaran kali ini, pegawai pemerintah tentunya lebih memilih menggunakan kendaraan umum ketimbang terkena sanksi dari pimpinan.(Pet)




    Demikianlah Artikel Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran

    Sekianlah artikel Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Kogartap II/Bandung : Kendaraan Dinas Tidak Dapat Digunakan Untuk Mudik Lebaran dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/06/kogartap-iibandung-kendaraan-dinas.html

    Related Posts :