Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik

Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik
link : Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik

Baca juga


    Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik

    BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan, permintaan keterangan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy soal proyek pembangunan terminaL transit di Passo, kecamatan Baguala, tergantung hasil pengembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan tim jaksa.

    Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfimasi, Senin (12/6/2017) mengatakan, pengembangan penyidikan nantinya yang menentukan wali kota dimintai keterangan ataukah tidak.

    "Pengembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan belum ada nama Wali Kota yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan terkait proyek terminal transit di Passo dibangun sejak 2007," ujarnya.

    Pernyataan Sammy guna menjawab pertanyaan berbagai pihak yang memandang perlu Richard dimintai keterangan karena memangku jabatan Wali Kota Ambon periode pertama 2011-2016 sehingga mengetahui proyek tersebut.

    Sammy mengemukakan, mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon, Maurits Lantu juga belum ada nama yang perlu dimintai keterangan saat penyelidikan barusan dilaksanakan pada beberapa hari terakhir ini.

    "Jadi belum tentu, baik Wali Kota maupun Maurits tida dimintai keterangan karena pastinya tergantung hasil pengembangan penyidikan yang intensif dilaksanakan tim jaksa," kata Sammy.

    Kejati Maluku telah memanggil 10 orang guna dimintai keterangan sebagai saksi dan yang belum hadir tiga orang.

    Mereka yang dipanggil namun belum sempat hadir diantaranya satu orang dari pihak konsultan, Direktur PT Reminal Utama berinisial AGL serta mantan Wali Kota Ambon, JMP.

    "Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang ketiga orang tersebut agar bisa memberikan keterangan kepada tim jaksa yang intensif melaksanakan penyidikan," tegas Sammy.

    Proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga tahun 2015 diperkirakan telah menghabiskan dana Rp55,34 miliar.

    Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemkot Ambon.

    Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo dengan tujuan mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon-Piru, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ambon-Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah maupun Ambon-Bula, ibu kota kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) parkir di sana.

    Tim penyidik Kejati Maluku juga telah meminta keterangan belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Dishub Pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon serta sejumlah kontraktor yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.


    Demikianlah Artikel Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik

    Sekianlah artikel Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Proyek Terminal Transit Passo, Kejati: Keterangan Wali Kota Tergantung Penyidik dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/06/proyek-terminal-transit-passo-kejati.html

    Related Posts :