Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu

Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu
link : Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu

Baca juga


    Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu


    Ekonomi BisnisJAKARTA - Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris mengungkapkan, produk mi instan asal Korea yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan produk Shin Ramyun Black, dan Samyang dengan produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan produk Yeul Ramen telah beredar di Indonesia sejak lima mengandung tahun lalu.

    "Empat produk ini sebenarnya sudah beredar dengan izin makanan dari luar negeri (Makanan Luar/ML) sejak lima tahun lalu," ujar Idris saat ditemui majalahmandiri.com di Kantor PT Koin Bumi, Jalan Senayan 43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

    Idris juga menegaskan, empat produk yang terindikasi mengandung babi tersebut telah melalui proses dan memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga mendapatkan izin edar di Indonesia.

    Pihaknya juga baru mengetahui empat produk tersebut terindikasi mengandung babi setelah dilakukan tes DNA. "Baru - baru ini saja setelah ada tes DNA," ungkapnya.

    Menurut Idris, pada tahap proses pengajuan izin dalam proses pendaftaran penilaian keamanan pangan (PKP), BPOM tidak mensyaratkan importir makanan luar negeri harus menyertakan hasil uji kemungkinan adanya DNA babi.

    "Terkait masalah produk empat itu kami sudah mengajukan izin makanan luar negeri, tetapi tidak ada persyaratan terkait (uji) DNA, tidak diwajibkan," paparnya.

    Ia menambahkan, kondisi ini terjadi akibat proses uji DNA terkait makanan luar negeri di Indonesia masih belum jelas. "Karena proses aturannya masih abu-abu antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM, antara Indonesia dan Korea Selatan juga masih abu-abu," jelasnya.

    Kepala BPOM Penny Lukito membantah pihaknya kecolongan dalam kasus peredaran empat produk mi instan ini.

    Penny mengatakan, dalam proses pemberian izin edar, BPOM memercayai dokumen yang diberikan oleh perusahaan atau pihak importir sebagai syarat dalam pemberian izin edar.

    Dalam kasus peredaran mi instan itu, lanjut Penny, pihak importir dalam dokumennya menyebut bahwa produk tersebut tidak mengandung babi.

    Itu mengapa BPOM sempat mengeluarkan izin edar produk itu. BPOM juga hanya melakukan random sampling terhadap produk tersebut.

     AGEN SBOBET



    Demikianlah Artikel Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu

    Sekianlah artikel Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Samyang-Udong yang Terindikasi Mengandung Babi Sudah Beredar Sejak 5 Tahun Lalu dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/06/samyang-udong-yang-terindikasi.html

    Related Posts :