Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina

Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina
link : Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina

Baca juga


    Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina

    BERITA MALUKU. Tim  Eastern Fleet Quick Respone (EFQR) Lantamal IX, bekerjasama dengan Imigrasi Kelas 1 Ambon, berhasil menjaring dan mendata Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

    Hasil dari pendataan yang dilakukan selama dua hari dari tanggal 12 Juni 2017 dan 13 Juni 2017 tersebut, terdata sebanyak 42 WNA Asal Philipina yang tinggal di kawasan itu.

    Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon, Andi Zulfikar Rasdin mengatakan, pendataan WNA dilakukan setelah mendapat informasi melalui surat beberapa waktu lalu dari Komandan Lantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono, S.E., M.Tr (Han), perihal dugaan adanya WNA Philipina yang tinggal di wilayah Ambon.

    "Setelah mendapat informasi dari Danlantamal IX melalui surat, tentang dugaan adanya WNA Philipina di Desa Passo, selanjutnya Imigrasi Kelas 1 Ambon bersama Tim dari Lantamal IX turun ke lokasi dan melakukan pendataan terhadap WNA yang diketahui  seluruhnya berasal dari Philipina." ujar Kasubsi Pengawasan.

    "Mereka kita data, selanjutnya data yang didapat akan dilaporkan ke Dirjen Imigrasi di Jakarta untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai peraturan yang berlaku, bila terindikasi dan terbukti telah melakukan tindak pidana keimigrasian, mereka akan di Deportasi ke Negara asalnya."

    Dikatakan, para WNA asal Philipina di Desa Passo ini, seluruhnya tinggal di rumah–rumah kost di pinggir pantai Desa Passo dan bekerja sebagai nelayan Ikan Tuna dengan menggunakan bodi–bodi (perahu) milik warga sekitar. Beberapa dari mereka juga sudah menikah dengan orang Indonesia.

    Selain itu, WNA tersebut sering minum minuman keras dan membawa perempuan ke rumah sehingga meresahkan warga setempat. (DISPEN LANTAMAL IX)


    Demikianlah Artikel Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina

    Sekianlah artikel Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tim EFQR Lantamal IX dan Imigrasi Kelas I Ambon Jaring 42 WNA Philipina dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/06/tim-efqr-lantamal-ix-dan-imigrasi-kelas.html

    Related Posts :