Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura

Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura
link : Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura

Baca juga


    Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura

    Penulis : Dimaz Akbar
    Jum'at 07 Juli 2017

    Kraksaan online


    PROBOLINGGO,KraksaanOnline.com – Dalam waktu dekat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo akan memasang papan larangan berjualan di pinggit jalur pantura bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Pasalnya aksi PKL yang berjualan menggunakan pikap dan kendaraan bak terbuka maupun yang langsung menggunakan terpal di pinggir jalan ini sangat berbahaya bagi pedagang dan pengguna jalan.

    Rencananya papan larangan tersebut akan di pasang di sepanjang jalur pantura mulai dari Jembatan Pajarakan Kecamatan Pajarakan sampai dengan Pasar Buah Semampir Kecamatan  Kraksaan. Papan larangan tersebut baru akan dipasang bulan Agustus mendatang.

    Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Happy mengungkapkan bahwa papan larangan berjualan ini dilakukan karena selama ini para PKL yang berjualan di sepanjang di jalur pantura sudah semakin marak. Meskipun sudah berulang kali dirazia, para PKL ini masih saja tetap beroperasi.

    "Pemasangan papan larangan ini bertujuan mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di pinggir jalan. Larangan ini akan dipasang mulai sisi timur Jembatan Pajarakan hingga Pasar Buah Semampir. Di wilayah itu diharapkan tidak ada pedagang yang berjualan," katanya.

    Menurut Happy, selama ini pihaknya bersama instansi terkait sudah sering melakukan razia penertiban PKL agar tidak berjualan di  pinggir Jalur Pantura. Namun, mereka tetap saja melakukan aktivitasnya. Padahal, berjualan di pinggir jalur pantura  dapat membahayakan keselamatan diri pedagang dan penggunan jalan. "Ketika tim kami dan Satpol PP telah pulang, mereka kembali lagi berjualan," ujarnya.

    Para pedagang ini lebih memilih berjualan di tepi jalan dibanding di kios buah yang disediakan di Pasar Buah Semampir. Alasannya, berjualan di tepi jalan lebih laku.  Karenanya, mereka nekat melanggar larangan dari instansi terkait di Kabupaten Probolinggo.

    Dengan adanya papan larangan itu, Happy berharap para PKL mengerti, bahwa berjualan di sepanjang jalur panturan ini dilarang.(maz)

    Editor : Kiky


    Demikianlah Artikel Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura

    Sekianlah artikel Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Disperindag Larangan Berjualan Jalur Pantura dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/07/disperindag-larangan-berjualan-jalur.html

    Related Posts :