Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD

Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD
link : Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD

Baca juga


    Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD

    Penulis : Dimaz Akbar
    Selasa 11 Juli 2017



    Probolinggo,KraksaanOnline.com – Sebagai tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan Bupati Probolinggo Terhadap Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (11/7/2017) pagi.
    Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Moh. Yasin ini diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
    Dalam Tanggapan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Asy'ari ini disebutkan bahwa dari segi substansi tidak ada masalah karena hampir keseluruhan muatannya diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
    Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD pada saat diundangkan, tetapi dibayarkan setelah penetapan Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2017.
    Ketentuan pasal 10 ayat (2) Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD diubah menjadi "Penghitungan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
    Ketentuan pasal 22 ayat (3) Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD utamanya terkait tunjangan transportasi yang dibayarkan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, diubah menjadi sejak peraturan daerah diundangkan.
    Dengan diberlakukannya Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, utamanya terkait tunjangan transportasi maka untuk belanja operasi dan pemeliharaan harus dihitung ulang.
    Pembahasan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masih akan berlangsung dengan agenda Jawaban Fraksi-fraksi Terhadap Tanggapan Bupati Probolinggo. (maz)

    Baca :

    DPRD Kabupaten Probolinggo Sampiakan Raperda Inisiatif



    Demikianlah Artikel Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD

    Sekianlah artikel Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ini Tanggapan Bupati Melalui Plt Setda Probolinggo tentang Raperda Inisiatif DPRD dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/07/ini-tanggapan-bupati-melalui-plt-setda.html

    Related Posts :