Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar

Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar
link : Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar

Baca juga


    Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar

    Badar Subur
    Tangerang, info breaking news - Intimidasi dan penganiayaan keras terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini dialami dua jurnalis online dari celebestv dan sulselsatu.com, pada hari Senin (24/7/2017) pagi kemarin di Pemkot Makassar.

    Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, apalagi sampai ada penganiayaan fisik, itu harus berproses sampai ke jalur hukum, ujar Ketua DPW JOIN Banten, Badar Subur, kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).

    Jika penganiayaan itu terbukti sebagai upaya dalam menghalang-halangi tugas wartawan, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, Asisten 1 Pemkot Makassar dapat dikenakan pasal 351 KUHP karena menganiaya, Pasal 406 ayat 1 KUHP karena merusak barang, dan Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Indonesia, ungkap Badar

    Sebagai Jurnalis, saya sangat menyayangkan bentuk-bentuk kekerasan yang masih saja terjadi kepada wartawan. Hal itu, menurut Ia karena hanya satu dua kasus saja yang diperkarakan sampai ke meja hijau. Sehingga tidak terlalu menimbulkan efek jera.

    Lebih lanjut Badar berharap, agar para wartawan yang mengalami tindakan tak bermoral seperti itu, jangan mau menyelesaikan perkaranya hanya dengan berdamai saja. "Kita dukung upaya hukum agar tetap harus diperjuangkan , agar bisa menjadi contoh bagi siapa pun yang hendak melakukan intimidasi kepada jurnalis," katanya.

    Untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu, JOIN Banten telah mempersiapkan sejumlah pengacara, para advokat itu disediakan untuk mengawal perkara yang sewaktu-waktu menimpa wartawan, pungkasnya.
    *** Johanda Sianturi.


    Demikianlah Artikel Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar

    Sekianlah artikel Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ketua JOIN Banten, Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Di Makassar dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/07/ketua-join-banten-kawal-proses-hukum.html

    Related Posts :