Judul : Mantab KPK Nyatakan Setya Novanto Bisa Dihukum Seumur Hidup
link : Mantab KPK Nyatakan Setya Novanto Bisa Dihukum Seumur Hidup
Mantab KPK Nyatakan Setya Novanto Bisa Dihukum Seumur Hidup
Jakarta, Info Breaking News - Terkejut tapi tidak terlalu kaget juga, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. karena sebelumnya ketua KPK Agus Rahardjo sudah memberikan sihnal kepada sejumlah media dan nyatanya kini sudah resmi menyandang status tersangka, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Terhadap Saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar
Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, maupun pengadaan barang dan jasa," jelas Agus. *** Candra Wibawanti.
Demikianlah Artikel Mantab KPK Nyatakan Setya Novanto Bisa Dihukum Seumur Hidup
Sekianlah artikel Mantab KPK Nyatakan Setya Novanto Bisa Dihukum Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mantab KPK Nyatakan Setya Novanto Bisa Dihukum Seumur Hidup dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/07/mantab-kpk-nyatakan-setya-novanto-bisa.html