Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas
link : Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas

Baca juga


    Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas

    Penulis : Ferdian
    Selasa 18 Juli 2017



    Probolinggo,KraksaanOnline.com  – Kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terhadap mantan pegikutnya Abdul Ghani. Kini sidang pledoi yang sempat tertunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Selasa (18/7/2017).

    Dari 55 lembar berkas pledoi, sekitar 38 sub bab yang dibacakan oleh kuasa hukum Dimas Kanjeng, yakni Moh Sholeh. Dalam pembacaan tersebut, terdakwa tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Gani. Fakta-fakta persidangan juga tidak ada kaitannya kasus pembunuhan dengan terdakwa.

    "Yang jelas kami meminta kepada majelis hakim agar punya keberanian secara rinci mengusut dan memberikan keadilan atas kasus ini. Kemudian,  hakim harus mengembalikan Moge Harley Davidson kepada terdakwa. Sebab, Moge yang disita dan dibawa polisi itu diamankan beberapa waktu lalu usai Kanjeng ditangkap ribuan polisi dalam penggerebekan,"terang Moh Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, usai persidangan.

    "Intinya, kami meminta Dimas Kanjeng untuk dibebaskan, karena ia memang tidak bersalah. Dan tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Banyak hal yang telah saya sampaikan dalam persidangan tadi,"tambah Sholeh.

    Sementara dikatakan Januardi Jaksa Negara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kalau permintaan Dimas Kanjeng, untuk dibebaskan, seyakin yakinnya itu tidak mungkin.Pledoi yang disampaikan kuasa hukum kata Januardi, tetap dihargai seperti apapun itu, nanti pihak majels hakim yagn akan memutuskan.

    "Untuk permintaan dibebaskan dari jeratan hukum ini, saya sangat yakin itu tidak mungkin dikabulkan, kita lihat saja seperti apa kedepannya hingga sidang putusan. Pledoi ini hak terdakwa dan kuasa jukumnya. Tapi bagi kami JPU, tetap pada tuntutan sebelumnya yakni dituntut penajara seumur hidup,"terangnya.   

    Seidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (20/7/2017) mendatang, dalam agenda Replik atau tanggapan dari pihak JPU.( ian)

    Editor : Firman



    Demikianlah Artikel Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas

    Sekianlah artikel Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/07/sidang-pledoi-kuasa-hukum-ngotot-dimas.html

    Related Posts :