Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara

Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara
link : Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara

Baca juga


    Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara

    Penulis : Rahadian
    Selasa 11 Juli 2017

    Maha Guru Dimas Kanjeng
    www.duniaku.net


    Probolinggo,KraksaanOnline.com – Sidang lanjutan atas kasus penipuan terhadap korban Najemiah asal Makasar, yang menjerat terdakwa Ramanatan alias Vijay dan Suryono, anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kali ini telah memasuki babak akhir, Selasa (11/7/2017)

    Diketahui, Vijay adalah seorang pengikut dan kepercayaan Dimas Kanjeng. Dalam kasus penipuan selain Najemiah, Vijay berperan sebagai pengadaan alat ritual berupa cincin dan bulpoin ghaib. Vijay juga yang mensuplay 7 maha guru palsu yang bekerja pemulung dan lainnya.

    Sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaetn Probolinggo Jawa Timur. Majelis hakim PN Kraksaan yang dipimpin Basuki Wiyono, memutuskan bahwa kedua terdakwa tersebut telah bersalah atas tindak pidana kasus penipuan.

    Baca

    Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Hari Rabu Besok


    Kedua terdakwa Vijay dan Suryono, akhirnya divonis hukuman yang berbeda. Vijay diputus dengan hukuman selama 1 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Suryomo divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

    Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Vijay dengan hukuman selama 18 bulan dan terdakwa Suryono dituntut 24 bulan atau 2 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah atau ringan dibanding tuntutan JPU sebelumlnya.

    Dalam persidangan, Basuki Wiyono yang memimpin persidang sekaligus ketua PN Kraksaan itu, menyebut menimbang fakta-fakta dalam persidangan dan keterangan para saksi menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    "Terdakwa mengakui perbuatannya, hal yang membreatkan, prebuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal meringankan,"ujar Basuki Wiyono.

    Muhammad Johari selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Vijay saat dikonfirmasi mengatakan, putusan majelis hakim dianggap sudah bisa diterima oleh terdakwa. Vijay yang merupakan kliennya sudah mengakui perbuatannya dan siap untuk menerima putusan majelis hakim tersebut.

    Sedangkan JPU, Rizky Radytia saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan menyamapikan pada pimpinnan terkait putusan majelis hakim tersebut. selanjutnya, pihaknya akan menyatakan sikpa setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan. "Kami sampaikan dulu hasil putusan sidang ini pada pimpinan,"ujarnya.(dian)

    Editor : Firman



    Demikianlah Artikel Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/07/sutradara-maha-guru-palsu-dimas-kanjeng.html

    Related Posts :