Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara

Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara
link : Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara

Baca juga


    Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara

    BERITA MALUKU. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Camat Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Frederik Siahaya dalam kasus korupsi dana PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012 di daerah itu.

    "MA juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp47 juta subsider satu bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Herry Setyobudi di Ambon, Jumat (11/8/2017).

    Fredrik Siahaya awalnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan intervensi delapan proyek PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.

    Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 12 bulan kurungan.

    Selanjutnya terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Fredrik Siahaya melalui penasihat hukumnya Max Manuputty melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, persoalan ini berlanjut dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

    Mantan Camat Saparua ini dalam tahun anggaran 2010 hingga 2012 melakukan intervensi untuk pelelangan sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana PNPM mandiri perdesaan.

    Ada empat proyek dalam tahun anggaran 2010, kemudian tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak dua proyek.

    Intervensi ini dilakukan dengan tujuan agar CV. Wisye Karya milik terdakwa bisa menangani pengadaan berbagai material untuk proyek pembangunan rumah pintar dan meja-kursi hingga pembangunan jalan rabat dan talut penahan ombak di Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua (Malteng).

    Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan anggaran operasional SKPD Kantor Camat Saparua tahun anggaran 2013 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.


    Demikianlah Artikel Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/08/mantan-camat-saparua-divonis-lima-tahun.html

    Related Posts :