Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah

Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah
link : Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah

Baca juga


    Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah

    BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) belum membayar utang kepada rekanan pemegang tender proyek sejak tahun 2016, karena pengerjaannya bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    "Banyak proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan asal jadi dan belum selesai," kata Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Bambang Hermawan di Ternate, Sabtu (19/8/2017).

    Menurut dia, Pemprov telah membayar sebagian utang kepada pihak ketiga yang melakukan kegiatan proyek di lapangan. Namun, pembayaran belum dapat diselesaikan akibat banyak pekerjaan asal jadi, bahkan baru setahun sudah mengalami kerusakan sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

    "Utang sebesar Rp386 miliar, sebagian sudah terbayar, sebagiannya lagi belum, masih diproses Bagian Keuangan, dan yang menjadi masalah ada pekerjaan proyek jadi temuan BPK setelah ditelusuri," ujarnya.

    Bambang mengakui pihaknya telah melaksanakan sensus, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BPK, selanjutnya dilaporkan pada BPK pusat untuk dilakukan pemeriksaan ulang khusus menyangkut utang kegiatan proyek.

    "Inspektorat dan BPK Perwakilan Malut telah melakukan pemeriksaan ulang. Seluruh hutang telah dibuat berita acara, baik berita acara untuk perhitungan progres maupun berita acara serah terima pengadaan barang dan jasa," katanya.

    BPK memberikan catatan bahwa untuk masalah hutang akan dilakukkan penelusuran kembali dalam pelaksanaan audit tertentu. Artinya, Inspektorat tinggal menunggu audit dari BPK.

    "Kita Inspektorat tidak bisa mengatur BPK, audit dilaksanakan atau tidak tergantung BPK," kata Bambang.

    Dia menambahkan, menyangkut dengan utang meski prestasi telah dilaksanakan kontraktor dengan progres pekerjaan 70 persen, tetapi kewajiban pembayaran belum bisa dilakukan bila ada temuan oleh BPK, seperti pekerjaan jalan dan jembatan Sayoang Yaba.

    "Inspektorat memberikan kesempatan seluasnya, apabila DPRD turun ke lapangan melakukan uji lapangan, maka Inspektorat siap membiayai uji lapangannya," katanya.


    Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah

    Sekianlah artikel Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Utara Tunda Bayar Proyek Bermasalah dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/08/pemprov-maluku-utara-tunda-bayar-proyek.html

    Related Posts :