Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan
link : Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Baca juga


    Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan

    Penulis : Rahadian
    Selasa 15 Agustus 2017




    Probolinggo,KraksaanOnline.com  - Kembali terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, disidang dengan kasus yang lain, setelah divonis 18 tahun penjara kasus pembunuhan, di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Sidang kali ini agenda sidang lanjutan pembacaan tuntutan atas kasus penipuan, Selasa (15/8).

    Terdakwa Dimas Kanjeng, sebelumnya dilaporkan oleh mantan pengikutnya, yakni Prayitno Supriyadi warga Jember Jawa Timur, dengan kerugian Rp 800 juta, yang di setorkan melalui mantan pengikutnya Alm. Ismail Hidayah dan istrinya yakni Bibi Rasenjam, dan bahkan ke Dimas Kanjeng sendiri untuk digandakan.

    Sidang tuntutan yang di ketuai Basuki Wiyono dan dua hakim anggota ini, mendengarkan pembacaan berkas tuntutan bergantian oleh  tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur.

    Sidang yang di hadiri ratusan pengikut setianya di ruang sidang Kartika ini, di jaga ketat petugas Dalmas Sabhara dari Polres Probolinggo, untuk menjaga kondusifitas jalannya persidangan tersebut.

    Menurut Dimas Kanejng, meski kecewa dengan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, atas kasus pembunuhan Abd Ghani, terdakwa Dimas Kanjeng, siap menjalani dan menerima tuntutan dari JPU atas kasus penipuan sidang hari ini.

    "Saya kecewa dengan hasil vonis atas kasus pembunuhan kemarin, dan melakukan banding, kini saya siap menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan dengan agenda tuntutan hingga selesai,"tukas Dimas Kanjeng, jelang persidangan.
    Setelah proses pertimbangan pihak JPU, menuntut terdakwa Dimas Kanjeng, dengan hukuman 4 tahun penjara, atas kesalahan melakukan tindak pidan penipuan yang merugikan korban sebanyak Rp 800 juta.

    "Dari beberapa urutan sidang pihak JPU mendapatkan fakta-fakta dan  saksi-saksi, kami meyakini terdakwa Dimas Kanjeng, bersalah dengan tipu muslihatnya, memperdayai korban untuk membayar mahar untuk di  gandakan oleh terdakwa. AkhirNya pihak JPU menuntut 4 tahun penjara kepada terdakwa,"tegas H Usman, JPU Kejati Jatim, usai persidangan.

    Dari tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan pihak JPU. Mohamad Sholeh, Penasehat hukum terdakwa Dimas Kanjeng,  tuntutan tersebut di luar logika. Pasalnya, korban kapan memberikan uang dan bukti penyerahan uang tidak ada bukti, maupun tanda terima dari terdakwa.

    "Tuntutan JPU sangat di luar logika, pasalnya korban melaporkan menyerahkan uang Rp800 juta ke Dimas Kanjeng, tidak ada satupun saksi mata, dan bukti penyerahan untuk memperkuat kesalahan terdakwa, seharusnya terdakwa tidak bersalah. Menurut kami iniu tindakan yang ngawur,dan harus dikoreksi lagi,"tutur Sholeh.

    Majelis hakim akan melanjutakan sidang dengan agenda pledoi pada Senin (21/8) mendatang. Sedangkan untuk replik dan duplik Selasa (22/8).(ian)


    Editor : Firman


    Demikianlah Artikel Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan

    Sekianlah artikel Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Usai Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/08/usai-divonis-18-tahun-dimas-kanjeng.html

    Related Posts :