Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap'

Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap' - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap', kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap'
link : Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap'

Baca juga


    Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap'

    Jakarta, Ombudsman RI menemukan sedikitnya 963 permohonan hak pengurangan masa hukuman warga binaan atau remisi di empat Lembaga Pemasyarakatan yang tidak diberikan.

    Ratusan permohonan remisi yang tidak diberikan itu ditemukan di empat lapas, yakni Lapas kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Kelas IIA Palembang, dan Lapas Kelas IIA Bogor.

    Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, saat ini banyak lapas yang memang tidak mengurus pelayanan terkait pemberian remisi. Bahkan masih ada warga binaan yang selama menjalani masa hukuman tidak pernah mendapat remisi. 
    "Ada 963 remisi yang tidak diberikan ini kita temukan di empat Lapas, ini sangat memprihatinkan, karena warga lapas berhak atas remisi ini," kata Nini di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

    Adapun rincian jumlah remisi yang tidak diberikan itu, yakni 726 pengajuan remisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, 192 pengajuan remisi di Lapas Kelas IIA Bekasi, 33 pengajuan remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan 12 pengajuan remisi Lapas Kelas IIA Bogor.
    Ninik menyebut, tidak diterimanya permohonan remisi ini disebabkan banyak faktor. Salah satunya diduga karena adanya maladministrasi di empat lapas tersebut.

    Maladministrasi ini bahkan terjadi sejak proses awal penghuni lapas mengajukan hak remisi itu. Misalnya, terkait informasi persyaratan untuk pengurusan remisi baru diinformasikan saat wali penghuni Lapas dikumpulkan untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

    "Sehingga, pihak keluarga tidak mempersiapkan syarat dengan baik, makanya prosesnya pun banyak terkendala," kata Ninik. 

    Selain itu, Ninik juga menyebut tidak diterimanya permohonan itu karena adanya ketidakjelasan batas waktu pengajuan di tingkat Kanwil. Kemudian, carut-marutnya birokrasi juga menyebabkan banyak pemohonan remisi mandeg yang berakhir tidak diterima, bahkan ditolak.

    "Kami mencermati, proses pengajuan oleh kepala lapas kepada Kanwil dan proses di Kanwil sendiri itu berlarut-larut. Tak ada monitoring, makanya berakhir banyak yang tidak mendapat hak mereka," katanya.

    SUMBER : CNNIndonesia.com


    Demikianlah Artikel Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap'

    Sekianlah artikel Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Birokrasi Carut-Marut, Remisi 963 Narapidana 'Lenyap' dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/09/birokrasi-carut-marut-remisi-963.html

    Related Posts :