DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan

DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan
link : DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan

Baca juga


    DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan

    Penulis : choirul


    Probolinggo,KraksaanOnline.com - Berakhir sudah pelarian NW, warga Desa Sumberejo Kec. Tongas Probolinggo. DPO pencurian hewan ini ditembak kakinya saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas Polresta Probolinggo.

    Diketahui bahwa pada bulan Agustus 2016, NW beserta 4 (empat) temannya yaitu SM, HB,BD dan MD melakukan pencurian sapi milik Sdr. Aziz, warga Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto. SM dan HB sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas, sedangkan ketiga pelaku lainnya melarikan diri.

    Senin, 18 September 2017 sekitar pukul 18.30 Wib pelaku diketahui mendatangi sebuah hajatan di Desa Klampok Kec. Tongas. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung mengawasi gerak gerik tersangka dan ketika tersangka hendak pulang langsung dilakukan penangkapan.


    //

    Mengetahui dirinya hendak ditangkap petugas, NW langsung kabur melarikan diri dan oleh petugas diberikan tembakan peringatan ke udara. Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya sampai akhirnya tersangka menyerah dan langsung digelandang ke RSUD Dr. Moch Saleh Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan medis.


    //


    Ditemui di Rumah sakit, Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum. menjelaskan bahwa Tersangka dikenal sangat licin dan sulit untuk ditangkap. "Beruntung, berkat kesigapan personil Polresta Probolinggo bersama anggota Polsek Wonomerto, tersangka dapat dilakukan penangkapan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan dimana saja tersangka melakukan pencurian hewan tersebut", jelas Pamen dengan dua melati di pundaknya tersebut.

    "Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara", tambahnya.(choirul)




    Demikianlah Artikel DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan

    Sekianlah artikel DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel DOR!!, DPO Pencuri Hewan Berhasil Dilumpuhkan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/09/dor-dpo-pencuri-hewan-berhasil.html

    Related Posts :