Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi

Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi
link : Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi

Baca juga


Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi

Penulis: Rahadian
Jumat 08 September 2017

Tersangka MS No satu dari kiri saat dikeler petugas Satreskrim Polres Probolinggo, bersama komplotannya. (foto: rhd)

Probolinggo,KraksaanOnline.com -  Satreskrim Polres Probolinggo, meringkus seorang kakek yang menjadi bandar sabu-sabu bersama kompolotannya. Adalah MS (62) asal Sidoarjo. MS yang sudah lanjut usia ini nekat melakukan bisnis haram itu lantaran terhimpit ekonomi.
 
Selain MS, polisi juga anak buahnya yakni DN (34) WARGA Kabupaten Probolinggo. Sementara 
DN dan MG ynag juga merupakan jaringan dari MS yang berperan untuk mengedarkan sabu itu juga berhasil diamankan. Sedangkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus obat-obatan juga tak luput dari kejaran Polisi, dan kini juga telah diamankan.
 
MS mengaku ia nelakukan pekerjaan menjual barang haram itu sudah seteahun lamanya.  Pemasarannya ia menggunakan jasa kurir. MS menjual sabu dalam 1 paket seharga Rp 600.000. ia juga mengaku, dalam 1 paket kecil MS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mendapat hasil Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
 
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan tersangaka MS ditangkap setealh dilakukan pengembangan atas ditanmgakapnya DN yang merupakan angak buahnya itu.
 
"Cara yang dipakai MS merupakan cara baru, yakni dia menggunakan save house, dimana ia menggunakan sebuah rumah untuk dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan sabu. Dalam setahun ini tersangka memanfaatkan rumah itu untuk melancarkan bisnisnya,"jelas Kapolres Arman, Jumat (8/9/2017).
 
Arman menjelaskan, MS menjalankan bisnis sabu-sabu itu dengan menggunakan save house atau menjadikan sebuah rumah di jalan Sunan Kalijogo Kota Probolinggo, untuk dijadikan tempat transaksi dan penjualan sabu tersebut. MS kata Arman, ditangkap di jalan raya Leces Kabupaten Probolinggo, beberapa hario lalu.
 
Dari tangan para tersangka ini, petugas juga berhasil mengamankan 3 buah korek api, 1 pisau kecil, 5 buah gunting kecil, 5 pipet kaca, 2 pak plastik klip, 1 buah dompet kulit warna hitam, 12 batang sedotan, 3 buah sekrop dari sedotan, 3 bekas sedotan alat hisap, 470 butir pil dextro, 200 butir pil Trihexipenidly dan uang tunai sebanyak Rp 975.000.
 
Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RO No 35 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rhd)


Editor: Firman


Demikianlah Artikel Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi

Sekianlah artikel Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jadi Bandar Sabu, Kakek 62 Tahun Dicokok Polisi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/09/jadi-bandar-sabu-kakek-62-tahun-dicokok.html