Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara
link : Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara

Baca juga


    Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara

    BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Kadek Slamet, terdakwa pemilik lima paket sabu seberat 165,77 gram.

    "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius di Ambon, Rabu (27/9/2017).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

    Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoika dan oobat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

    Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Dinas Hadi Crisna yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

    Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sementara Djidon Batmomolin selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melalukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

    Kadek Slamet diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada Rabu, 10 Mei 2017 di kawasan Mardika.

    Polisi awalnya menerima informasi bahwa terdakwa berencana melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu dengan seseorang bernama Mohammad Iwan di depan sebuah hotel.

    Rencananya transaksi tersebut akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT dan harga yang disepakati melalui telepon genggam sebesar Rp2 juta per paket.

    Sehingga polisi akhirnya berhasil meringkus terdakwa beserta barang bukti, tetapi rekannya Mohammad Iwan bisa meloloskan diri dan saat ini masih berstatus DPO.


    Demikianlah Artikel Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/09/majelis-hakim-vonis-terdakwa-pemilik.html

    Related Posts :