Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram

Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram
link : Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram

Baca juga


    Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram

    Polisi tembak pengedar yang siap distribusikan 225 kg ganja. (dok. REUTERS/Amir Cohen)

    Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 225 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan anggota di lapangan menembak pembawa ganja dengan inisial HSB yang bertugas membawa ganja dari Cilincing.

    Penembahak berawal ketika kepolisian melakukan pengembangan pada jaringan tersangka HSB. Namun HSB melawan dan berusaha merebut senjata petugas saat akan dilakukan pengembangan.

    "Maka dilakukan tindakan tegas (penembakan). Selanjutnya tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara, setelah pemeriksaan tersangka HSB dinyatakan meninggal dunia," kata Suwondo saat jumpa media di RS. Bhayangkara, Jakarta Timur, Rabu (30/8).


    Suwondo menjelaskan HSB memiliki jaringan di Aceh, Medan, Riau, Jakarta dan bogor. Ganja tersebut dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan disembunyikan dalam karung dan diselundupkan pada pengiriman sandal jepit dalam truk.

    Pengiriman ganja, kata Suwondo, tidak hanya dilakukan oleh HSB sendiri. Ia dibantu oleh SM merupakan supir truk yang juga sudah ditangkap dan dua orang dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berperan sebagai perantara.

    "LP mana tidak bisa saya sebutkan karena masih sidik. Kalau sudah akan kami sampaikan," kata Suwondo.

    Suwondo mengatakan komunikasi dari dalam LP dilakukan dengan telepon gengggam dan perantara. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perantara dalam LP.


    Tersangka SM dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sampai saat ini masih ada lima orang pada jaringan tersebut yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Parlin, Pak Cik, Heri, Yahmu dan Budi. (eks)

    SUMBER : CNNIndonesia.com


    Demikianlah Artikel Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram

    Sekianlah artikel Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polisi Tembak Pembawa Ganja 225 Kilogram dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/09/polisi-tembak-pembawa-ganja-225-kilogram.html

    Related Posts :