Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek

Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek
link : Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek

Baca juga


    Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek

    Petugas Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan di sebuah apotek Kota Blora. (foto: dok-ib)
    BLORA. Petugas gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Blora dan Dinas Kesehatan Blora, sejak hari Sabtu (16/9/2017) lalu melakukan razia ke sejumlah apotek di Kota Blora. Razia dilakukan guna mengantisipasi peredaran obat yang mengandung zat terlarang Karisoprodol seperti Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

    "Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Blora tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaanya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa hari lalu," kata AKP Suparlan Kasat Narkoba Polres Blora, Minggu (17/9/2017).

    Pemeriksaan apotek tersebut dilakukan di beberapa tempat seperti di Apotek K24, Apotek sinar sehat, Apotek Farma Kamolan, Apotek Kaliwangan, Apotik Bima, Apotek Viva Generik, Apotek Kusuma Bakti, Apotek Wahyu Sejati, Apotek Medika Farma, Apotek Rajawali, dan Apotek Saras.

    Seluruh apotik yang ada di Kota Blora tersebut tak luput dari razia petugas gabungan. Walaupun tidak ditemukan adanya PCC atau obat lainnya yang mengandung Karisoprodol, tetapi petugas juga melakukan pembinaan agar tidak menjual belikan obat seperti itu, jika di kemudian hari ditemukan maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usahanya.

    Menurut AKP Suparlan, obat yang mengandung Karisoprodol ini sebenarnya sudah dilarang beredar sejak 2013 lalu dan ditarik dari peredaran. Namun, entah apa yang menjadi penyebabnya obat seperti PCC kembali beredar dan menelan korban di Kendari.

    "Kami selaku dari pihak Kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Karisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter," tambah Kasat Narkoba.

    Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Saptono mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ini adalah merupakan perintah lisan langsung pada saat gelar anev di ruang PPKO Polres Blora. Langkah ini sebagai antisipasi dini, dikhawatirkan PCC masuk ke wilayah hukumnya.

    "Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan razia mengenai obat keras PCC ini, diberbagai apotek dan toko obat di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Saya tak ingin kejadian adanya korban seperti di kota lain terjadi di Blora, apalagi korbanya anak-anak," jelas Kapolres AKBP Saptono.

    Selain PCC, Sat Res Narkoba dan Dinas Kesehatan juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalah gunakan seperti Tramadol, Hexymer dan lain-lain.


    "Pengawasan secara rutin kami lakukan, selain melakukan tindakan penangkapan apabila ada pihak yang terbukti menyalah gunakan PCC, kami juga memberikan pembinaan," tutup AKP Suparlan. (res-infoblora)


    Demikianlah Artikel Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek

    Sekianlah artikel Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Sat Res Narkoba Polres Blora Razia Penjualan Obat di Apotek dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/09/sat-res-narkoba-polres-blora-razia.html

    Related Posts :