Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017

Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017 - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017
link : Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017

Baca juga


    Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017

    pemutihan pajak lampung
    Ilustrasi
    Kaliandanews.com - Warga Lampung antusias menyambut pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Lampung. Adapun program ini dimulai, Selasa (17/10) hingga 31 Desember 2017. Wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda.

    Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

    Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala. Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 Samsat induk tersebut.

    Bagi anda yang ingin ikut pemutihan pajak kendaraan, anda harus melengkapi syarat - syaratnya, yaitu :

    KTP
    STNK
    BPKB

    Ke 3 surat tersebut harus 1 identitas yang sama.

    Untuk Pajak Kendaraan yang lebih dari 5 tahun, dan Balik Nama, harus melakukan Cek Fisik Kendaraan, sehingga masyarakat diharuskan membawa kendaraanya ke lokasi pemutihan pajak kendaraan.

    Mengenai perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono, tidak ada lagi kategori wajib pajak. "Sekarang semua sama tanpa kategori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga validasi data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai database," kata Piterdono didampingi Sekretaris Bapenda Rozali.

    Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. "Ke depan pembayaran PKB akan online. Kita akan ikut provinsi lain seperti Jawa Barat yang menerapkan PKB online," kata Piterdono. (Red)


    Demikianlah Artikel Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017

    Sekianlah artikel Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017 dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/10/ini-syarat-pemutihan-pajak-kendaraan-di.html

    Related Posts :