MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana
link : MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

Baca juga


    MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

    Kabiro Hukum MA Abdullah
    Jakarta, Info Breaking News Putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Putusan tersebut dianggap tidak serta merta menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan.

    "Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, kepada Info Breaking News, Rabu (4/10/2017) di Jakarta.


    Dalam Pasal 2 Ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.

    "Kalau Penyidik telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka lagi," terangnya.


    Terkait dengan putusan praperadilan Setya Novanto, Abdullah mengatakan bahwa MA menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagaimanapun putusan hakim atau majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan. Dan tidak ada hubungan dengan ketua pengadilan yang bersangkutan, atau ketua pengadilan tingkat banding, maupun pimpinan MA.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Sehingga, menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

    Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.


    Namun banyak pihak menilai sekalipum pihak KPK akan menerbitkan sprindik baru mentersangkakan kembali Setnov, siraja royal pemilik Jet Pribadi dan aset berjumalh fantastis itu, tetep akan mampu mengalahkan KPK yang memamng harus diakui belakangan ini terkuak sejumlah kecorobohan dan kekurang profesionalannya dalam menangani perkara besar korupsi. *** Candra Wibawanti.


    Demikianlah Artikel MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

    Sekianlah artikel MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel MA Tegaskan Putuskan Praperadilan Tak Hilangkan Perbuatan Pidana dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/10/ma-tegaskan-putuskan-praperadilan-tak.html

    Related Posts :