Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi

Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi
link : Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi

Baca juga


    Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi

    Ilustrasi
    Kaliandanews - Sungguh bejat kelakuan bapak satu ini, Sukar (48) bukannya mengayomi justru dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri dan juga teman anaknya. Bejatnya, dia melakukan itu semua secara bersamaan di dalam rumahnya sendiri di Desa Gerbangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.

    Peristiwa ini sendiri terungkap, karena saat salah satu korban merasa trauma dan menceritakan kejadian itu ke salah satu tetangganya.

    Mendengar cerita itu, lalu tetangganya melaporkannya ke kantor polisi.

    "Kejadiannya pada bulan Maret 2017 lalu. Karena tidak kuat menahan beban masalah itu, salah satu laporan ke tetangganya dilanjutkan ke kantor polisi," jelas AKP Muhamad Dahyar, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Selasa (17/10/2017).

    Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap RM sebanyak 1 kali dan pencabulan terhadap LK sebanyak 1 kali. "Dilakukan di tempat dan waktu yang sama, yakni rumah pelaku saat keduanya tengah menonton televisi," katanya seperti dikutip dari detikcom.

    Akibat kejadian tersebut, kedua korban merasa tertekan/trauma dan merasa malu, selanjutnya menceritakan peristiwa tersebut pada ke salah satu tetangganya, dilanjutkan ke kantor polisi.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka kami tahan," kata M Dahyar.

    Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Red)a


    Demikianlah Artikel Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi

    Sekianlah artikel Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tega Ayah Cabuli Anak Gadisnya dan Teman Anaknya di Sragi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/10/tega-ayah-cabuli-anak-gadisnya-dan.html

    Related Posts :