Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta

Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta
link : Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta

Baca juga


    Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta


    PURWAKARTA. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat mengamankan RSH pemilik PT Emas Rusyati yang beralamat di Kampung Ciseuti Desa Tajur Sindang Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

    Diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis mercury dalam pengolahan emas yang dibuang sembarangan, hingga akhirnya RHS ditangkap oleh satreskrim Polres Purwakarta.

    Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Empat karung plastik berisikan bahan baku emas, mesin pembakaran, 5 gram mercury, satu buah Koi berisikan Borak, saringan Emas dan satu buah gulundung.

    Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agtha Bhuwana mengungkapkan bahwa, PT Mas Rusyati telah melakukan pengolahan emas dengan menggunakan bahan Mercury di daerah Ciseuti Purwakarta dan sudah berlangsung sejak tahun 1992.

    Sesuai dengan peraturan Pemerintah bahwa perusahaan apabila dalam proses pengolahan menggunakan Mercury dilarang, karena merusak lingkungan hidup.

    "Tidak hanya itu saja yang dilanggar oleh perusahaan pengolah emas karena ternyata perusahaan juga membuang limbahnya ke media lingkungan hidup tanpa mengantongi ijin, sehingga terpaksa kami tutup," ujarnya saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/11).

    Sehingga, RSH ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 102 dan 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. (DeR)




    Demikianlah Artikel Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta

    Sekianlah artikel Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Diduga Buang Limbah Mercury Sembarangan Bos Perusahaan Emas Diamankan Satreskrim Polresta Purwakarta dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/11/diduga-buang-limbah-mercury-sembarangan.html

    Related Posts :