Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
link : Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca juga


    Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Tersangka pembobol konter hp Happy Cell diamankan di Mapolres Blora beserta barang buktinya. (foto: res-ib)
    BLORA. Inilah salah satu bentuk keberhasilan dari Sat Reskrim Polres Blora dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa konter Hp Happy Cell, milik Reza Perwita Wardani yang merupakan anggota Bhayangkari warga Dukuh Badong Kidul, Kelurahan Kelopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora terjadi pada Jum'at (27/10/2017) lalu.

    Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH mengatakan, pelaku pencurian bernama Utomo Sigit Kohari (30) warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora. Pelaku diamankan tim gabungan Satuan Reskrim Polres Blora atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Happy Cell tersebut atas penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

    "Pelaku berikut barang bukti beberapa barang hasil curian yang masih tersisa berhasil diamankan tim Buser Polres Blora pada hari Kamis (02/11/17) sore dirumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolres Blora.

    Asal mula kejadian korban (Reza Perwita Wardani) diberitahu saksi bernama Bu Kas (50) yang merupakan tetangganya, bahwa pintu belakang toko dan pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban dan saksi memeriksa barang-barang miliknya.

    Alangkah terkejutnya, beberapa barang yang ada di dalam toko berupa 1(satu) unit leptop merek Toshiba, 1 (satu) unit TV flat 24 inchi Panasonic, 1 (satu) unit speker aktiv merek Advan warna hitam, 1 (satu) unit Hp merek EVERCROSS warna hitam, 1 (satu) unit mini pisi dan sejumlah kartu perdana serta rokok yang ada di etalase raib digasak pelaku.

    Ketika diintrogasi oleh penyidik, pelaku dengan nekat melakukan aksinya seorang diri pada waktu dini hari saat keadaan sudah sepi ketika penghuni rumah tertidur pulas.

    Modus operandi pelaku melancarkan aksinya masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu belakang dengan cara mencebol tembok menggunakan palu, kemudian merusak kunci gembok menggunakan obeng dan tang besi.

    "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 16 juta rupiah. Sedangkan untuk pelaku dijerat dengan pasat 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas AKBP Saptono. (res-infoblora)


    Demikianlah Artikel Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ditangkap, Pembobol Konter Hp Happy Cell Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/11/ditangkap-pembobol-konter-hp-happy-cell.html

    Related Posts :