DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu

DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu
link : DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu

Baca juga


    DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu

    Ilustrasi perangkat desa
    Gunungsitoli,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (DPMDK) Pemerintah Kota Gunungsitoli melarang dan tidak memperbolehkan Perangkat Desa yang merangkap pekerjaan menjadi Penyelenggara Pemilu baik PPK maupun PPS.

    Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMDK Pemko Gunungsitoli Momimotani Zega saat berbincang dengan wartanias.com di ruang kerjanya, Senin (13/11/2017).

    "Perangkat Desa yang menjadi PPK dan PPS pun itu tidak boleh karena sudah merangkap pekerjaan," ujar Motani.

    Ia menjelaskan, larangan Perangkat Desa merangkap pekerjaan (Jabatan dan Profesi) telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli nomor 37 Tahun 2017 khususnya di pasal 24.

    "Disana sudah jelas dikatakan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan atau profesi yang penghasilannya berasal dari APBN dan APBD," tegasnya.

    Momimotani menjelaskan bahwa larangan perangkat desa dilarang merangkap pekerjaan itu bertujuan supaya masyarakat lainnya diberi kesempatan untuk memperoleh pekerjaan.

    "Selain itu, tujuannya juga supaya pekerjaannya sebagai perangkat desa tidak terganggu dan benar-benar mengabdi menjadi aparatur desa sehingga program pemerintahan desa bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

    Ia menghimbau agar perangkat desa yang merasa dirinya merangkap pekerjaan baik menjadi PPK, PPS, Honor, GKD dan pekerjaan yang penghasilannya berasal dari Pemerintah supaya memilih salah satu jenis pekerjaan yang diinginkan.

    "Kalau tidak, Kepala Desa akan menindaknya. Kalau perlu kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan nanti untuk mengevaliasinya," tambahnya.


    Berdasarkan penelusuran wartanias.com, sejumlah oknum perangkat desa se-kota gunungsitoli diketahui telah merangkap pekerjaan. Perwal nomor 37 tahun 2017 diduga dilanggar oleh sejumlah oknum-oknum perangkat desa dimaksud. (Budi Gea)


    Demikianlah Artikel DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu

    Sekianlah artikel DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel DPMDK: Perangkat Desa Tidak Boleh "Nyambi" Jadi Penyelenggara Pemilu dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/11/dpmdk-perangkat-desa-tidak-boleh-nyambi.html

    Related Posts :