Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya

Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya
link : Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya

Baca juga


    Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya

    Briptu AM (wajah blur) saat dihukum secara
    Adat |Foto: BG
    Gunungsitoli,- Seorang oknum yang diduga dari Kepolisian Polres Nias dihukum secara adat di Desa Siwubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Rabu (22/11/2017) malam. Oknum diduga Polisi tersebut adalah Briptu MA.

    Penyebabnya diduga karena Briptu MA melakukan keributan dan mengeluarkan kata-kata kotor di hadapan masyarakat Desa serta diduga melakukan pengrusakan pintu rumah salah seorang warga di Desa tersebut.

    Kejadian pemberlakuan hukum adat kepada oknum diduga anggota Kepolisian Polres Nias tersebut sempat membuat heboh warga Desa Siwalubanua II sehingga datang beramai-ramai di Dusun III Desa tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun langsung di lokasi, Pemberlakuan hukum adat kepada oknum Polisi tersebut digelar di rumah warga atas nama Yadieli Gea alias Ama Fiktor Gea Dusun III Desa Siwalubanua II dengan dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintahan Desa setempat, Sekretaris Camat Idanoi dan sejumlah perwakilan dari Kepolisian Polres Nias.

    Dari bunyi surat penyelesaian permasalahan, diketahui Briptu AM telah melakukan pengrusakan salah satu pintu rumah milik Yadieli Gea pada malam itu. Belum diketahui apa motif pengrusakan pintu rumah tersebut.

    "Dengan ini para tokoh adat menyepakati sanksi berupa denda terhadap perbuatan saudara MA yang telah menyebabkan keributan dan kegaduhan dilingkungan Desa Siwalubanua II berupa Seekor Babi, 20 Perak atau Firò, 1 Karung Beras dan biaya kerusakan pintu sebesar 1 juta rupiah," ujar Sekcam Gunugsitoli Idanoi, Dasma Telaumbanua yang ikut memfasilitasi permasalahan tersebut.

    Usai pemberlakuan hukum adat, oknum polisi tersebut kemudian digiring ke Mapolres Nias oleh sejumlah Anggota Propam Polres Nias.

    "Intinya kita sudah menyelesaikan penegakan hukum adat yang sudah berlaku turun temurun dan hidup ditengah-tengah masyarakat kita di desa siwalubanua II, dimana hukum adat dahulu merupakan warisan leluhur kita yang berguna menjaga kekondusifan dan ketertiban di dalam masyarakat desa," ucap Dasma saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, Pihak Kepolisian Polres Nias saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2017) membenarkan bahwa oknum yang terlibat masalah di Desa Siwalubanua II tersebut adalah Personil Polres Nias Briptu AM.

    "Oknumnya benar dari Polres Nias. Namanya Briptu AM," ujar Ps Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, Kamis (22/11/2017).

    Restu Gulò menjelaskan bahwa Briptu AM saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara institusi Polri di Polres Nias.

    "Briptu AM juga akan diperiksa di Propam Polres Nias secara Institusi Polri," tambah Bripka Restu. (red)


    Demikianlah Artikel Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya

    Sekianlah artikel Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Oknum diduga Polisi Kena Hukum Adat di Desa Siwalubanua II, Ini Alasannya dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/11/oknum-diduga-polisi-kena-hukum-adat-di.html

    Related Posts :