Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum

Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum
link : Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum

Baca juga


    Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum

    Jakarta, Info Breaking News -  Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, terancam pidana. Ini setelah Direktorat Tipidum Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
    Meski baru berstatus terlapor namun keduanya berpotensi besar menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, di Bareskrim Polri beberapa saat lalu itu.
    Hari ini Frederich kembali mendatangi Bareskrim dan menunjukkan SPDP itu kepada wartawan.
    Mantan pengacara Budi Gunawan yang saat itu menang melawan KPK ini pun memuji polisi. "Polri sekarang sudah beda dengan zaman dulu. Sekarang canggih, apapun kejahatan itu Polri bisa mengungkap. Polri enggak peduli dengan siapa pun karena siapa pun di depan hukum itu sama," kata Frederich di Bareskrim, Rabu (8/11).
    Jadi, Frederich melanjutkan, "Polisi enggak peduli instansi manapun yang mengklaim superbody, buktinya mereka (Agus dan Saut) sudah menjadi terduga."
    Namun dia enggan membeberkan temuan polisi dalam kasus ini. Intinya telah terjadi pemalsuan.
    "Gitu aja. Detailnya bukan wewenang saya, itu wewenang penyidik. Jadi tanyakan langsung ke Pak Dir, Pak Kaba, atau Kasubditnya," urainya.
    Dia juga mengaku tak bisa menyinggung soal materi karena dia juga tidak tahu bukti apa yang didapatkan oleh penyidik.
    "Saya enggak tau karena enggak boleh saya ikut campur. Bukti dari kita sudah diserahkan dan enggak bisa kita buka karena itu akan memengaruhi proses penyidikan," tambahnya.
    Yang penting, lanjutnya, "Kita harus tahu bahwa enggak ada kekebalan hukum di sini. Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum oknum KPK. Dan saya buktikan, dan ternyata betul."
    Fredrich menuduh KPK banyak menciptakan hukum dan bertindak seolah mereka adalah legislator, padahal mereka pelaksana hukum.
    "Mereka kadang lupa daratan. Itu yang membuat mereka terjerat dalam masalah pidana," tuduhnya.*** Mil.


    Demikianlah Artikel Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum

    Sekianlah artikel Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pengacara Setya Novanto : Ketua KPK Tidak Kebal Hukum dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/11/pengacara-setya-novanto-ketua-kpk-tidak.html

    Related Posts :