Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan

Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan
link : Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan

Baca juga


    Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan

    Jakarta, Info Breaking News  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintah jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekening milik terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    "Permohonan pembukaan blokir rekening untuk membayar uang pengganti adalah adil untuk dibuka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ucap hakim anggota Anshori saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.


    Pembukaan blokir rekening ini, kata dia, sesuai dengan permohonan Andi saat menyampaikan nota pembelaan pekan lalu. Andi mengaku siap membayar uang pengganti jika rekening dan aset-aset yang disita KPK dikembalikan.

    Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,168 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi USD350 ribu yang telah ia kembalikan ke KPK.

    Andi divonis bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU KPK, sehingga tidak ada pengurangan hukuman Andi seperti yang dituntut jaksa.

    Andi dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek KTP-el dan memperkaya diri sendiri serta sejumlah pihak. Sejumlah nama, dari pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR juga ikut menerima jatah tersebut.

    Selain itu, ia juga terbukti memperkaya korporasi; Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

    Andi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** Mil.


    Demikianlah Artikel Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan

    Sekianlah artikel Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Andi Narogong Di Vonis 8 Tahun Penjara Lebih dan Denda Tambahan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/12/andi-narogong-di-vonis-8-tahun-penjara.html

    Related Posts :