Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD

Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD
link : Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD

Baca juga


    Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD

    Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak bukti otentik saat menggeledah kantor Gubernur Jambi Zumi Zola. Bukti-bukti itu menguatkan adanya praktik suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

    "Untuk kasus dugaan suap di Jambi, memang pada akhir pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 November 2017.


    Menurut Priharsa, saat ini penyidik tengah menelaah semua temuan berupa dokumen dan catatan pembahasan keuangan APBD Pemprov Jambi tersebut. "Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," ujar Priharsa.

    Priharsa juga menegaskan, penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembahasan APBD itu, salah satunya, Gubernur Jambi Zumi Zola. Alasannya, selaku pihak eksekutif, Zumi sudah pasti ikut dalam pembahasan tersebut.

    "Semua pihak yang dianggap KPK perlu untuk dimintai keterangan atau dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan, ya tentu akan dipanggil," pungkas Priharsa.

    KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.

    Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

    Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.

    Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.

    Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** Ira Maya.


    Demikianlah Artikel Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD

    Sekianlah artikel Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Gubernur Zumi Zola Dipusaran Korupsi APBD dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/12/gubernur-zumi-zola-dipusaran-korupsi.html

    Related Posts :