Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi

Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi
link : Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi

Baca juga


    Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi

    Saat Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berdiskusi Dengan Tokoh Masyarakat
    Jakarta, Info Breaking News - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irman Putra Sidin menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membenarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika terkait pemakzulan Bupati Mimika Eltinus Omaleng karena tersangkut masalah ijazah palsu dan pelanggaran terhadap sumpah jabatan, wajib dieksekusi oleh Menteri Dalam Negeri. Sehingga menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi Mendagri untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 01 P/KHS/2017 tersebut.

    "Saya justru heran kenapa putusan yang sudah jelas ini tidak dieksekusi. Karena prinsipnya ialah UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 itu yang sudah jelas perintahnya, bahwa dalam hal Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dan atau melakukan perbuatan tercela maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Menteri untuk dilakukan pemberhentian Bupati atau Wali kota. Bahkan jika tidak ada usulan Pimpinan DPRD pun setelah 14 hari putusan tersebut keluar, menteri wajib memberhentikan kepala daerah bersangkutan," kata Irman kesejumlah media di Jakarta, Senin (11/12).
    Lebih lanjut Irman Putra Sidin menjelaskan, permohonan uji pendapat DPRD Mimika ini adalah sama dengan pemakzulan Presiden pada tingkat pusat.

    "Hanya saja bedanya, kalau di pusat permohonan uji pendapat DPR RI diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Nah di daerah, uji pendapatnya dilakukan oleh DPRD kepada Mahkamah Agung. Dasarnya ialah kenapa melibatkan MA, supaya gubernur, wali kota, atau bupati itu tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang secara politik, maka diperlukanlah instrumen hukum untuk memverifikasi dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati/Walikota. Dan itulah yang dilakukan MA dalam kasus ini," beber Irman.
    Dalam konteks ini menurut Irman, putusan MA ini bersifat ialah final yang artinya menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara untuk mengeksekusinya.

    "Dalam UU Pemda itu sudah jelas semuanya, sehingga tidak ada ruang lagi untuk menganulir putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga apa, hukum tetap supreme. Dalam kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Mimika, maka ketika MA mengabulkan, maka pimpinan DPRD dan atau Gubernur itu segera memberitahukan ke Menteri Dalam Negeri untuk untuk segera dieksekusi. Ini sudah menjadi kewajiban hukum bagi pejabat setempat," tegas Irman.
    Bahwa ada anggapan yang menilai bahwa putusan MA ini abu-abu karena tidak memuat secara jelas kapan dan bagaimana dieksekusi menurut dia hanya akal-akalan saja untuk sekedar mengulur-ulur waktu.
    "Putusan ini memang tidak mencantumkan, kapan dieksekusi karena yang mengatur itu sudah ada di UU Pemerintahan Daerah, dan di sana sudah jelas. Dan pemerintah pusat tidak ada alasan untuk menilai. Karena bisa saja dikatakan tidak jelas sebagai alasan untuk tidak melaksanakan. Tetapi ada perintah UU yang sudah mengatur ini semua sehingga tidak perlu lagi mencari alasan untuk tidak melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut," pungkas Irman.
    Seperti diketahui, MA dalam putusannya mengabulkan permohonan Ketua DPRD Mimika dengan menyatakan keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah atuan janji jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng adalah berdasar hukum. *** Edward Supusepa.



    Demikianlah Artikel Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi

    Sekianlah artikel Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Putusan MA Ijazah Palsu Bupati Mimika Belum Di Eksekusi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/12/putusan-ma-ijazah-palsu-bupati-mimika.html

    Related Posts :